Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 dan Tunjangan Jabatan Sesuai Instansi Per Bulan

Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 di ruang lingkup pemerintahan Indonesia beserta tunjangan yang didapat perbulannya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 di ruang lingkup pemerintahan Indonesia beserta tunjangan yang didapat perbulannya.

Gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok tersebut berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Kepala dinas DKI Jakarta berada di lingkup eselon atau golongan IV.

Gaji TKI Terbaru September 2021 Lengkap Syarat dan Skema Gaji Buruh di Luar Negeri

Maka, gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II per bulan adalah di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

Berikut pembagian gaji pokok di Golongan IV PNS:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.20

Tunjangan

Untuk tunjangan sebagai gambaran umum berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatan.

Gaji Kepala Desa Terbaru September 2021 - Skema Gaji Sekretaris Desa Beserta Perangkat Desa Lainnya

Berikut rincian TKD per bulan yang diterima kepala dinas dan pejabat eselon II lingkungan Pemprov DKI terbaru:

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000

- Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000

- Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000

- Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000

- Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000

- Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000

- Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000

- Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000

- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000

- Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000

- Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000

- Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

Selain TKD dan, ASN di Pemprov DKI juga menerima berbagai tunjangan PNS lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan golongannya.

Perlu diketahui, tunjangan kepala dinas di setiap daerah bisa saja berbeda-beda sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku dan suatu saat bisa berubah-ubah.

Gaji dan tunjangan di atas hanya sebagaui gambaran untuk pembaca.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II di Jakarta yang Ditolak Ratusan PNS Pemprov DKI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved