Kenali 7 Logo Obat Keras atau Tidak Dijual di Apotik, Jangan Sampai Salah Menggunakan !

Penggolongan obat memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan maupun kemanan distribusi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Net/google
Deretan obat dengan logo yang memiliki makna tersendiri 

TRIBUNPONTIANA.CO.ID - Dalam setiap kemasan obat tentu kita akan menemukan logo lingkarang.

Logo tersebut akan berbeda untuk setiap jenis obat berdasarkan golongan obat keras atau tidak.

Untuk itu pengetahuan terkait obat ini perlu diketahui, agar tidak sembarang jika harus menggunakannya.

Melansir dari Kemkes.go.id, penggolongan obat berdasarkan jenisnya sendiri telah tertuang dalam Permenkes RI Nomor 917/Menkes/X/1993 yang kini telah diperbaharui menjadi Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000.

Penggolongan obat memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan  maupun kemanan distribusi.

Berdasarkan modul yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI dan BPOM, berikut adalah arti logo pada obat.

TRIOCID OBAT Untuk Apa ? Dijual Bebas Miliki Kandungan Magnesium Hydroxide

Logo pada obat yang perlu diperhatikan sesuai urutannya
Logo pada obat yang perlu diperhatikan sesuai urutannya (Net/google)

1. Logo berwarna hijau

Memiliki logo bulat berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam adalah tanda dari obat bebas.

Logo pada obat ini memiliki arti obat yang dijual bebas di pasaran serta dapat dibeli tanpa resep dokter.

Perlu diketahui bahwa obat ini merupakan obat yang paling aman.

2. Logo berwarna biru

Logo obat dengan berbentuk bulat dengan warna biru serta memiliki garis tepi berwarna hitam adalah obat bebas terbatas.

Pada dasarnya, obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas serta dapat dibeli tanpa memerlukan resep dokter.

Obat ini aman dikonsumsi dalam jumlah tertentu, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan bahaya.

Maka dari itu, selalu perhatikanlah petunjuk penggunaan yang terdapat pada kemasan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved