Kenaikan PNBP Diprotes Pengusaha dan Nelayan Kalbar, Komisi IV DPR RI Sentil Kementrian KKP

“Intinya sikap saya kalau KKP tidak bisa membantu nelayan, minimal jangan malah mempersulit..

TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Sejumlah kapal nelayan asing yang diamankan KKP di stasiun PSDKP Pontianak, Kamis 10 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan angkat suara menyikapi keluhan pengusaha dan nelayan Kalbar terkait naiknya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saya belum mendapatkan masukan secara langsung, baru baca di media, nanti kita akan dengarkan secara langsung keberatan-keberatan dan masukan-masukan para pelaku untuk kita suarakan dan perjuangkan,” kata Daniel, Kamis 23 September 2021.

“Intinya sikap saya kalau KKP tidak bisa membantu nelayan, minimal jangan malah mempersulit, kalau selama ini KKP belum bisa membuat perikanan menjadi maju, minimal jangan buat semakin mundur, jangan bisanya hanya majakin rakyat di tengah-tengah dunia perikanan babak belur dan banyak yang bangkrut selama 5 tahun ini, tambah politisi PKB ini.

Diketahui, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalimantan Barat (Kalbar) mengancam akan menghentikan operasional jika pemerintah tetap memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Jika pemerintah melaksanakan dan memaksakan PP Nomor 85 Tahun 2021, maka (kami) pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan,” kata perwakilan perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalbar Cin Cung alias Atong, Rabu 22 September 2021.

Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Menolak Kenaikan Tarif PNBP KKP

Atong mengklaim, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap memiliki ratusan kapal pencari ikan di laut Kalbar dan Natuna.

“Apabila terjadi penghentian operasional kapal, maka akan terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap,” ucap Atong.

Menurut Atong, sampai dengan saat ini, para pemilik kapal masih menunggu respons pemerintah pusat terkait sikap penolakan ini.

“Kami juga telah diundang pemerintah dalam kegiatan FGD tentang harmonisasi perizinan pusat dan daerah. Lalu tentang pengelolaan sumber daya ikan. Kami merasa tidak sanggup memperpanjang izin dengan kenaikan 150 hingga 400 persen,” ucap Atong.

Maka dari itu, tegas Atong, sebanyak 33 orang yang tergabung dalam perhimpunan tersebut meminta pemerintah pusat mengkaji ulang peraturan tersebut.

“Pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal, dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 sampai 400 persen,” ungkap Atong.

Untuk perbandingannya, lanjut Atong, salah satu kapal yang mengajukan perpanjangan izin pada September ini, tahun sebelumnya PNBP dikenakan untuk ukuran 85GT sekitar Rp 70 juta.

Daniel Johan Harap Kalbar Jadi Kekuatan Pangan Nasional

Namun dengan adanya penerapan tarif baru ini, uang yang harus dibayar menjadi sekitar Rp 165 juta.

“Untuk membayar izin kapal dengan tarif lama saja kami rugi. Kami juga terdampak pandemi Covid-19, operasional kapal yang mengalami kenaikan, untuk pembelian sparepart, bahan besi dan lainnya,” jelas Atong.

Kendati demikian, Atong menekankan, pihaknya selaku warga negara yang baik tentunya taat pajak, tapi dia harap pemerintah pusat jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan dengan menaikkan tarif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved