Syarat Perjalanan Keluar Bali Pasca PPKM Diperpanjang 21 September hingga 4 Oktober 2021

Ada aturan tersendiri khusus perjalanan moda transprotasi jarak jauh di wilayah Jawa-Bali ......

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah pesawat terbang yang parkir di Bandara International Supadio Pontianak, Kubu Raya, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Seiring dengan peningkatan terminal di Bandara yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir Desember lalu ini, pihak Angkasa Pura II berencana menambah landas pacu atau runway yang merupakan respon atas kemungkinan penambahan lalu lintas penumpang. 

Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten

Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

3. Jawa Timur

Kota Kediri, Kabupaten

Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan,

Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali".

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved