Syarat Perjalanan Keluar Bali Pasca PPKM Diperpanjang 21 September hingga 4 Oktober 2021

Ada aturan tersendiri khusus perjalanan moda transprotasi jarak jauh di wilayah Jawa-Bali ......

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah pesawat terbang yang parkir di Bandara International Supadio Pontianak, Kubu Raya, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Seiring dengan peningkatan terminal di Bandara yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir Desember lalu ini, pihak Angkasa Pura II berencana menambah landas pacu atau runway yang merupakan respon atas kemungkinan penambahan lalu lintas penumpang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat perjalanan terbaru di masa PPKM untuk wilayah Jawa - Bali keluar maupun masuk.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi jarak jauh, seiring PPKM Darurat yang kembali di perpanjang 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Syarat perjalanan ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, SE 44 tahun 2021, SE 45 tahun 2021, dan SE 42 Tahun 2021 yang mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Ada aturan tersendiri khusus perjalanan moda transprotasi jarak jauh di wilayah Jawa-Bali 

Adapun persyaratan adalah sebagai berikut :

1. Menunjukkan Kartu Vaksi Covid-19, berdasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

2. Melampirkan rapid test PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

3. Untuk transportasi udara, penumpang perlu melampirkan kartu vaksin dan RT PCR 2x24 jam.

Syarat Terbaru Perjalanan Udara, Darat dan Laut dalam PPKM Berlaku sampai 4 Oktober 2021

Persyaratan tersebut tak berlaku untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

1. Melampirkan RT PCR 2x24 jam tanpa kartu vaksin covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, penumpang hanya perlu melampirkan RT PCR 2x24 jam tanpa kartu vaksinasi Covid-19.

Bahkan, penumpang bisa melampirkan hasil rapid test antigen 1x24 jam.

Hal ini tentu berbeda dengan wilayah Jawa dan Bali yang wajib melampirkan RT PCR, dan tidak menerima hasil rapid test antigen 1x24 jam.

 "Untuk penerbangan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali wajib surat keterangan PCR yang sampel maksimal 2 hari atau RT antigen sampel 1 hari sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam konferensi pers.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh baik dengan moda transportasi laut, transportasi darat, dan angkutan penyebrangan.

2. Melampirkan hasil RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau RT antigen 1x24 jam

Kartu Vaksin juga tidak berlaku bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk kereta api antar kota seperti commuter line akan dilakukan test acak di stasiun tertentu.

"Protokol kesehatan 3M dan jaga jarak lebih diperketat dan testing Covid-19 juga berlaku bagi awak moda transportasi," tuturnya. Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menjelaskan, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Hal ini dilalukan untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

Level 3 dan 2

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Senin 20 September 2021.

Luhut mengatakan untuk daerah Jawa - Bali sudah tidak ada PPKM Level 4 artinya sudah ada perkembangan ke trend positif.

Sebagai gantinya, kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berstatus level 2 dan level 3 karena kondisi penanganan Covid-19 lebih baik daripada sebelumnya.

Berikut rincian daerah ppkm level 2 :

1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan,

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten

Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten

Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

3. Jawa Timur

Kota Kediri, Kabupaten

Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan,

Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved