Syarat Perjalanan Keluar Bali Pasca PPKM Diperpanjang 21 September hingga 4 Oktober 2021

Ada aturan tersendiri khusus perjalanan moda transprotasi jarak jauh di wilayah Jawa-Bali ......

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah pesawat terbang yang parkir di Bandara International Supadio Pontianak, Kubu Raya, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Seiring dengan peningkatan terminal di Bandara yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir Desember lalu ini, pihak Angkasa Pura II berencana menambah landas pacu atau runway yang merupakan respon atas kemungkinan penambahan lalu lintas penumpang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat perjalanan terbaru di masa PPKM untuk wilayah Jawa - Bali keluar maupun masuk.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi jarak jauh, seiring PPKM Darurat yang kembali di perpanjang 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Syarat perjalanan ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, SE 44 tahun 2021, SE 45 tahun 2021, dan SE 42 Tahun 2021 yang mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Ada aturan tersendiri khusus perjalanan moda transprotasi jarak jauh di wilayah Jawa-Bali 

Adapun persyaratan adalah sebagai berikut :

1. Menunjukkan Kartu Vaksi Covid-19, berdasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

2. Melampirkan rapid test PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

3. Untuk transportasi udara, penumpang perlu melampirkan kartu vaksin dan RT PCR 2x24 jam.

Syarat Terbaru Perjalanan Udara, Darat dan Laut dalam PPKM Berlaku sampai 4 Oktober 2021

Persyaratan tersebut tak berlaku untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

1. Melampirkan RT PCR 2x24 jam tanpa kartu vaksin covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, penumpang hanya perlu melampirkan RT PCR 2x24 jam tanpa kartu vaksinasi Covid-19.

Bahkan, penumpang bisa melampirkan hasil rapid test antigen 1x24 jam.

Hal ini tentu berbeda dengan wilayah Jawa dan Bali yang wajib melampirkan RT PCR, dan tidak menerima hasil rapid test antigen 1x24 jam.

 "Untuk penerbangan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali wajib surat keterangan PCR yang sampel maksimal 2 hari atau RT antigen sampel 1 hari sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam konferensi pers.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh baik dengan moda transportasi laut, transportasi darat, dan angkutan penyebrangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved