Khazanah Islam

HUKUM Shalat Qashar Sebagai Musafir Kelelahan Dalam Perjalan! Siapa Saja Yang Boleh Jamak Qashar?

Hukumnya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentunya untuk melaksanakan sholat jamak ataupun sholat qashar ataupun jamak qashar

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id
Sholat Qashar dan jamat 

Manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.

Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir).

Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.

Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.

NIAT SHOLAT JAMAK QASHAR TAQDIM DAN TAKHIR

Sholat Jamak ada dua jenis Jamak Takdim dan Jamak Takhir.

Keduanya juga bisa langsung di qashar sehingga bisa di jamak sekaligus di qashar tinggal merubah niatnya jika jamak qashar.

Kerjakan kedua sholat yang dijamak dengan segera tanpa jeda lama, setelah menyelesaikan sholat Dzuhur yang dijamak selesai langsung kembali sholat Ashar.

Sedangkan jika Jamak Takhir maka musafir harus niat terlebih dahulu di waktu sholat awal, seperti masuk Dzuhur harus niat akan melaksanakan jamat takhir.

Praktek Sholat Jamak 

Menjamak shalat zhuhur dengan ‘ashar, maka yang harus dikerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu sebagaimana mestinya dengan lafazh niat yang telah disampaikan di atas.

Setelah selesai shalat zhuhur kerjakan shalat ‘ashar secara langsung tanpa harus diselingi oleh kegiatan lainnya, seperti dzikir maupun shalat sunat.

Bacaan Sholat Jamak

Bacaan sholat jamak sama seperti sholat wajib pada umumnya tidak ada yang berubah hanya waktunya saja maju atau dimundurkan.

Niat shalat Jamak Takdim :

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved