Breaking News

Khazanah Islam

HUKUM Shalat Qashar Sebagai Musafir Kelelahan Dalam Perjalan! Siapa Saja Yang Boleh Jamak Qashar?

Hukumnya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentunya untuk melaksanakan sholat jamak ataupun sholat qashar ataupun jamak qashar

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id
Sholat Qashar dan jamat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menggabungkan sholat dan meringkas sholat wajib diperbolehkan oleh syariat.

Istilah menggabungkan itu sendiri dikenal dengan sebutan Jamak Sholat dan meringkat disebut dengan Qashar Sholat.

Bahkan keduanya bisa digabungkan antara jamak dan qashar.

Hukumnya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentunya untuk melaksanakan sholat jamak ataupun sholat qashar ataupun Jamak Qashar.

Adapun sholat farud yang bisa di jamak dan di qashar adalah Sholat Dhuhur, Ashar, Magrib dan Isya.

Sholat Jamak terdiri dari dua, Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir.

Berikut tata cara sholat jamak dan qashar beserta niatnya lengkap dalam artikel ini.

Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar serta Magrib Isya, Siapa Saja Yang Boleh Menjamak Sholat?

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENJAMAK dan MENGQASHAR SHOLAT

1. Sedang Arafah dan Muzdalifah.

Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyari’atkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.

2. Musafir

Seorang musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.

3. Darurat atau Ada Halangan

Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.

4.  Wanita Haid

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved