Pola Hidup Sehat

Darah Disebabkan Penyakit, Darah yang Keluar pada Perempuan Tidak pada Hari-hari Haid dan Nifas

Pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6 - 8 hari dan paling lama 15 hari. seorang wanita yang mengalami istihadhah.....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Darah Keluar Pada Perempuan Disebabkan Penyakit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Darah istihadah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan bulannya (haid) atau di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.

Pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6 - 8 hari dan paling lama 15 hari.

Dilansir dari wikipedia, seorang wanita yang mengalami istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, puasa dan ibadah lainnya.

Berbeda dengan darah haid, darah istihadhah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Warnanya merah,
  • baunya seperti darah biasa,
  • berasal dari urat yang pecah/putus dan ketika keluar langsung mengental.

INILAH PENYAKIT Organ Reproduksi Pada Wanita dan Pria Hingga Penurunan Sistem Kekebalan Tubuh

Ada perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah:

  • Perbedaan warna. Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah umumnya merah segar.
  • Kelunakan dan kerasnya. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.
  • Kekentalannya. Darah haid kental sedangkan darah istihadlah sebaliknya.
  • Aromanya. Darah haid beraroma tidak sedap/busuk.

Istihadhah merupakan peristiwa yang tidak menentu kesudahannya.

Hal ini bukan sebuah penghalang untuk wanita muslim menjalankan ibadahnya setiap hari.

Wanita yang mengalami istihadhah harus tetap menjalankan salat, puasa dan ibadah lainnya. Dalil hadits berikut:

Dari Aisyah ra. dia berkata: Fatimah binti Abi Hubaisy “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami istihadhah banyak sekali. Bagaimana menurutmu? Aku telah terhalang dengan sebab itu dari menuaikan salat dan puasa”.

Dia berkata: “Aku akan tunjukkan padamu untuk mengetahuinya. Gunakan kapas untuk menutup kemaluanmu karena di akan menutup aliran darahmu”

dia berkata: darah tersebut terlalu deras. Kemudian di hadist tersebut Nabi bersabda: “sesungguhnya darah tersebut tendangan – tendangan syaitan, maka massa haidmu enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Kemudian mandilah jika engkau melihat dirimu sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah” (HR.Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan dia menshahihkannya.

Di nukilkan bahwasannya Imam Ahmad menshahihkanya dan Al Bukhari menghasankannya)”.

DERETAN PENYAKIT yang Dapat Diturunkan pada Keturunannya, Penyakit yang Diwariskan Orangtua ke Anak

Selain itu, ada penjelasan tentang hukum wanita yang istihadhah:

a. Tetap Wajib Salat 5 Waktu

Seorang wanita yang keluar darah istihadhah dari kemaluannya tetap diwajibkan untuk mengerjakan salat 5 waktu.

Karena darah istihadhah bukan darah haid ataupun darah nifas, sehingga tidak ada larangan baginya untuk mengerjakan salat.

b. Tetap Wajib Puasa Ramadhan

Demikian juga dengan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, tetap wajib dikerjakan, bila yang keluar hanya merupakan darah istihadhah.

Puasa Qadha’ atas hari-hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan, kalau memang ada hutang, juga wajib dikerjakan, kalau yang keluar hanya darah istihadhah.

c. Boleh Tawaf dan Sa'i

Tawaf dan Sa’i mensyaratkan suci dari hadats kecil dan juga hadats besar, tetapi karena darah istihadhah tidak menyebabkan hadats besar.

Maka cukup bagi wanita yang sedang mendapat darah istihadhah untuk mencuci kemaluannya (istinja) untuk membersihkan darah yang keluar, lalu menyumpalnya dengan pembalut, kemudian berwudhu’ dan dipersilahkan mengerjakan tawaf dan sa’i.

d. Boleh Menyentuh Mushaf

Seorang wanita yang mengalami keluar darah istihadhah diperbolehkan untuk menyentuh mushaf Al Quran, sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas ulama.

Tentunya setelah berwudhu terlebih dahulu.

e. Boleh Melafadzkan Al Quran

Dan melafazkan ayat-ayat Al Quran pun tidak menjadi larangan bagi wanita yang mendapat darah istihadhah.

Asalkan dia telah membersihkan dirinya dari noda darah yang sekiranya mengotori tubuhnya.

BAKTERI Treponema Pallidum Menyebabkan Penyakit? Penyakit Pada Sistem Reproduksi & Penyakit Kelamin

f. Boleh Masuk Masjid

Wanita yang sedang istihadhah juga tetap diperbolehkan masuk ke dalam masjid.

Tentu setelah membersihkan diri dan pakaiannya dari noda darah.

Sebab meski boleh masuk masjid, tetapi mengotori masjid dengan darah yang keluar dari tubuh tentu tetap merupakan larangan.

Sebab hukum dasarnya adalah bahwa masjid itu tempat suci, yang terlarang buat kita untuk membaca benda-benda najis ke dalamnya.

g. Boleh Melakukan Hubungan Seksual

Suaminya boleh menyetubuhinya meski darah mengalir keluar.

Ini adalah pendapat ulama sebab tidak ada satu pun dalil yang mengharamkannya.

Abdullah bin Abbas berkata:

“Kalau salat saja boleh apa lagi bersetubuh.” Selain itu ada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi oleh suaminya dalam kondisi istihadhah.

h. Boleh Diceraikan

Berbeda dengan wanita yang sedang haid, wanita yang mendapat darah istihadhah tidak terlarang dan tidak berdosa bagai suaminya untuk menceraikannya.

Golongan Wanita yang Mengalami Istihadhah

Wanita yang menderita istihadhah dapat digolongkan dalam empat keadaan:

1. Mubtadi’ah Mumayyizah: Baru pertama kali keluar darah dari rahimnya, tetapi sudah pandai membedakan antara darah haid dan istihadhah.

2. Mubtadi’ah Ghairu Mumayyizah: baru pertama kali keluar darah daripada rahimnya, tetapi tidak pandai membedakan antara darah haid dan istihadhah.

3. Mu’tadah Mumayyizah: sudah pernah mengalami haid sebelumnya, lalu suci, dan tahu kadar haid yang keluar dan jumlah hari suci.

4. Mu’tadah Ghairu Mumayyizah: sudah pernah mengalami haid tetapi tidak mampu membedakan antara darah haid dan istihadhah.

Oleh itu, hendaklah dia berpegang kepada kebiasaannya yang telah lalu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved