Hak dan Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan

Contoh hewan peliharaan adalah anjing, kucing, kura-kura, ikan, landak, hamster, dan masih banyak lagi.

Tayang:
Editor: Nasaruddin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dokter hewan sekaligus pemilik Pradika Rabbit Pet Shop Vet and Care di kawasan Karah Agung, Nimas Ayu Pertiwi memeriksa salah satu kucing. Kucing adalah satu dari sekian banyak hewan peliharaan. 

Kemampuan anjing yang baik dalam mengendus dimanfaatkan untuk membantu pelacakan kejahatan.

Pengertian Hewan Omnivora dan Ciri, Jenis serta Contohnya

Contoh Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan

Selain memanfaatkan hewan peliharaan untuk berbagai kebutuhan manusia, kita juga memiliki kewajiban terhadapnya.

Kewajiban ini dilakukan agar hewan peliharaan tetap hidup, berkembang, dan tidak punah.

Kewajiban terhadap hewan peliharaan juga sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.

Peraturan tersebut berbunyi:

(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:

- rasa lapar dan haus

- rasa sakit, cedera, dan penyakit

- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan

- rasa takut dan tertekan

- mengekspresikan perilaku alaminya.

Artinya, jika kita sudah berani untuk memelihara hewan, kita wajib bertanggung jawab untuk kehidupan dan kesehatan hewan tersebut.

Nah, itulah contoh hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan, teman-teman.

Sumber: Bobo, Kompas

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved