Hak dan Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan

Contoh hewan peliharaan adalah anjing, kucing, kura-kura, ikan, landak, hamster, dan masih banyak lagi.

Tayang:
Editor: Nasaruddin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dokter hewan sekaligus pemilik Pradika Rabbit Pet Shop Vet and Care di kawasan Karah Agung, Nimas Ayu Pertiwi memeriksa salah satu kucing. Kucing adalah satu dari sekian banyak hewan peliharaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hewan peliharaan atau pet dalam bahasa Inggris, adalah hewan yang dipelihara manusia untuk dijadikan teman atau sahabat atau sekadar mencari kesenangan.

Demikian menurut Encyclopaedia Britannica. Contoh hewan peliharaan adalah anjing, kucing, kura-kura, ikan, landak, hamster, dan masih banyak lagi.

Antara hewan dan manusia sebenarnya terjadi simbiosis yang menguntungkan keduanya.

Hewan mendapat keuntungan karena diasuh dan dipelihara manusia.

Pengertian Hewan Omnivora dan Ciri, Jenis serta Contohnya

Sedangkan manusia mendapatkan teman atau sahabat.

Hewan peliharaan bisa membantu menjaga rumah, menjadi teman, juga mengusir hewan-hewan yang mengganggu kegiatan di rumah.

Misalnya ketika kita memelihara kucing, tikus yang mengganggu di rumah akan berkurang.

Saat memelihara anjing, ia akan menggonggong ketika ada orang asing yang hendak masuk ke rumah.

Hewan peliharaan juga bisa menemani kita saat sedang belajar atau bermain di dalam rumah.

Namun, apakah teman-teman mengetahui kalau kita juga memiliki hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan?

Yuk, simak apa saja contoh hak dan kewajiban tersebut dari penjelasan berikut ini!

Pengertian Hewan Karnivora, Ciri-ciri, Contoh dan Jenisnya

Contoh Hak Terhadap Hewan Peliharaan

Hak terhadap hewan peliharaan untuk manusia bentuknya beragam sesuai dengan jenis hewan yang dipelihara.

Hewan peliharaan tidak hanya anjing, kucing, dan ikan, lo, teman-teman.

Hewan-hewan besar seperti sapi, kambing, dan sejenisnya juga merupakan hewan peliharaan.

Hewan tersebut adalah jenis hewan peliharaan yang dipelihara oleh peternak.

Nah, dari hewan-hewan tersebut manusia memiliki hak sebagai berikut.

Pengertian Hewan Herbivora, Ciri-ciri dan Jenisnya

a. Hak untuk Memanfaatkan sebagai Pangan

Ada hewan-hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan sebagai bahan pangan, contohnya ikan, sapi, dan kambing.

Ikan yang dipelihara adalah jenis ikan yang bisa dimakan, seperti ikan bawal, gurame, nila, dan sebagainya.

Ikan-ikan ini dibudidayakan untuk dikirimkan ke restoran atau tempat-tempat makan untuk dikonsumsi manusia.

Begitu juga daging sapi dan daging kambing konsumsi lainnya.

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Apa Hak dan Kewajiban Kita Terhadap Tumbuhan?

b. Hak untuk Memanfaatkan Tenaga

Ada juga hewan-hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan tenaganya. Contohnya kerbau, kuda, dan anjing.

Kerbau dimanfaatkan oleh petani untuk membantu membajak sawah sehingga pertanian berjalan dengan lancar.

Walaupun pekerjaan ini sudah digantikan dengan traktor, kadang kala petani masih menggunakan kerbau untuk melatih kekuatannya.

Kuda juga bisa kamu temukan pada jenis kereta tradisional seperti dokar atau delman.

Delman menggunakan tenaga kuda untuk menarik kereta dan membawa penumpang berkeliling tempat wisata.

Anjing dimanfaatkan tenaganya untuk kebutuhan penjagaan di rumah maupun membantu kerja kepolisian.

Kemampuan anjing yang baik dalam mengendus dimanfaatkan untuk membantu pelacakan kejahatan.

Pengertian Hewan Omnivora dan Ciri, Jenis serta Contohnya

Contoh Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan

Selain memanfaatkan hewan peliharaan untuk berbagai kebutuhan manusia, kita juga memiliki kewajiban terhadapnya.

Kewajiban ini dilakukan agar hewan peliharaan tetap hidup, berkembang, dan tidak punah.

Kewajiban terhadap hewan peliharaan juga sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.

Peraturan tersebut berbunyi:

(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:

- rasa lapar dan haus

- rasa sakit, cedera, dan penyakit

- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan

- rasa takut dan tertekan

- mengekspresikan perilaku alaminya.

Artinya, jika kita sudah berani untuk memelihara hewan, kita wajib bertanggung jawab untuk kehidupan dan kesehatan hewan tersebut.

Nah, itulah contoh hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan, teman-teman.

Sumber: Bobo, Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved