Hak dan Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan

Contoh hewan peliharaan adalah anjing, kucing, kura-kura, ikan, landak, hamster, dan masih banyak lagi.

Tayang:
Editor: Nasaruddin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dokter hewan sekaligus pemilik Pradika Rabbit Pet Shop Vet and Care di kawasan Karah Agung, Nimas Ayu Pertiwi memeriksa salah satu kucing. Kucing adalah satu dari sekian banyak hewan peliharaan. 

Hewan tersebut adalah jenis hewan peliharaan yang dipelihara oleh peternak.

Nah, dari hewan-hewan tersebut manusia memiliki hak sebagai berikut.

Pengertian Hewan Herbivora, Ciri-ciri dan Jenisnya

a. Hak untuk Memanfaatkan sebagai Pangan

Ada hewan-hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan sebagai bahan pangan, contohnya ikan, sapi, dan kambing.

Ikan yang dipelihara adalah jenis ikan yang bisa dimakan, seperti ikan bawal, gurame, nila, dan sebagainya.

Ikan-ikan ini dibudidayakan untuk dikirimkan ke restoran atau tempat-tempat makan untuk dikonsumsi manusia.

Begitu juga daging sapi dan daging kambing konsumsi lainnya.

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Apa Hak dan Kewajiban Kita Terhadap Tumbuhan?

b. Hak untuk Memanfaatkan Tenaga

Ada juga hewan-hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan tenaganya. Contohnya kerbau, kuda, dan anjing.

Kerbau dimanfaatkan oleh petani untuk membantu membajak sawah sehingga pertanian berjalan dengan lancar.

Walaupun pekerjaan ini sudah digantikan dengan traktor, kadang kala petani masih menggunakan kerbau untuk melatih kekuatannya.

Kuda juga bisa kamu temukan pada jenis kereta tradisional seperti dokar atau delman.

Delman menggunakan tenaga kuda untuk menarik kereta dan membawa penumpang berkeliling tempat wisata.

Anjing dimanfaatkan tenaganya untuk kebutuhan penjagaan di rumah maupun membantu kerja kepolisian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved