Hak dan Kewajiban Terhadap Hewan Peliharaan
Contoh hewan peliharaan adalah anjing, kucing, kura-kura, ikan, landak, hamster, dan masih banyak lagi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hewan peliharaan atau pet dalam bahasa Inggris, adalah hewan yang dipelihara manusia untuk dijadikan teman atau sahabat atau sekadar mencari kesenangan.
Demikian menurut Encyclopaedia Britannica. Contoh hewan peliharaan adalah anjing, kucing, kura-kura, ikan, landak, hamster, dan masih banyak lagi.
Antara hewan dan manusia sebenarnya terjadi simbiosis yang menguntungkan keduanya.
Hewan mendapat keuntungan karena diasuh dan dipelihara manusia.
• Pengertian Hewan Omnivora dan Ciri, Jenis serta Contohnya
Sedangkan manusia mendapatkan teman atau sahabat.
Hewan peliharaan bisa membantu menjaga rumah, menjadi teman, juga mengusir hewan-hewan yang mengganggu kegiatan di rumah.
Misalnya ketika kita memelihara kucing, tikus yang mengganggu di rumah akan berkurang.
Saat memelihara anjing, ia akan menggonggong ketika ada orang asing yang hendak masuk ke rumah.
Hewan peliharaan juga bisa menemani kita saat sedang belajar atau bermain di dalam rumah.
Namun, apakah teman-teman mengetahui kalau kita juga memiliki hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan?
Yuk, simak apa saja contoh hak dan kewajiban tersebut dari penjelasan berikut ini!
• Pengertian Hewan Karnivora, Ciri-ciri, Contoh dan Jenisnya
Contoh Hak Terhadap Hewan Peliharaan
Hak terhadap hewan peliharaan untuk manusia bentuknya beragam sesuai dengan jenis hewan yang dipelihara.
Hewan peliharaan tidak hanya anjing, kucing, dan ikan, lo, teman-teman.
Hewan-hewan besar seperti sapi, kambing, dan sejenisnya juga merupakan hewan peliharaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hewan-peliharaan-kucing-nimas-ayu-pertiwi-dokter-hewan-pradika-rabbit-pet-shop-vet-and-care.jpg)