TIONGKOK ‘Tekan’ Vietnam Tak Macam-macam di Laut China Selatan
Kementerian Luar Negeri China mengatakan, China dan Vietnam harus menahan diri dari tindakan sepihak terkait Laut China Selatan yang dapat memperumit
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - China dan Vietnam adalah dua negara yang sama-sama memiliki klaim terhadap wilayah perairan Laut China Selatan atau South China Sea
Baru-baru ini, China yang di Indonesia juga dikenal dengan nama lain Tiongkok itu ‘menekan’ Vietnam soal isu klaim Laut China Selatan tersebut.
Yakni terkiat tindakan masing-masing negara di wilayah perairan kaya sumber daya alam yang dipersengketakan tersebut.
Dirangkum dari laman Kontan.co.id, Kementerian Luar Negeri China mengatakan, China dan Vietnam harus menahan diri dari tindakan sepihak terkait Laut China Selatan yang dapat memperumit situasi.
• CHINA Kerahkan 19 Pesawat Tempur Tembus Wilayah Udara Taiwan, Termasuk Pembom Nuklir H-6
Dan memperbesar perselisihan antara China atau yang di Indonesia disebut juga dengana nama Tiongkok itu dengan Vietnam.
Hal tersebut diutarakan oleh diplomat senior China Wang Yi kepada seorang pejabat Vietnam.
Melansir Kontan.co.id yang merangkumnya dari laman Reuters yang mengutip Kemenlu China dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, Anggota Dewan Negara Wang Yi berbicara dengan Wakil Perdana Menteri Vietnam Pham Binh Minh selama kunjungan ke Vietnam.
Kunjungan Wang Yi ke Vietnam, bagian dari tur Asia Tenggara selama seminggu.
Di mana kunjungan tersebut digelar sekitar dua minggu setelah perjalanan Wakil Presiden AS Kamala Harris ke wilayah tersebut.
• CHINA Mulai Kesulitan Perluas Vaksinasi Massal Atasi Covid-19 di Tiongkok ?
Perdana menteri Vietnam mengatakan dalam pertemuan dengan duta besar China hanya beberapa jam sebelum kunjungan Harris.
Perdana Meneteri Vietnam juga mengatakan bahwa negaranya tidak bersekutu dengan satu negara terhadap negara lain.
China mengatakan memiliki kedaulatan historis atas sebagian besar Laut China Selatan.
Tetapi tetangganya dan Amerika Serikat mengatakan klaim itu tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
Termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), di mana China adalah pihak yang menandatanganinya.
Klaim Beijing tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Vietnam, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Taiwan.