Penanganan Covid

Syarat Ibu Hamil Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Pemberian vaksin bagi ibu hamil diberikan karena memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil de

Tayang:
Editor: Nasaruddin
Tribunnews via Parapuan
Ilustrasi suntik vaksin untuk ibu hamil. 

Minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan.

Kendati demikian, meski sudah memenuhi sepuluh syarat di atas, bagi ibu hamil, penting untuk tetap berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin atau perlu ditunda.

Vaksin COVID-19 adalah salah satu cara untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, dimana setidaknya 70 persen populasi dalam satu wilayah harus sudah divaksin.

Dengan begitu, bagi ibu hamil yang telah melakukan vaksinasi diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan kelak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19"Penulis : Mahardini Nur Afifah
Editor : Mahardini Nur Afifah

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved