Info Stimulus

LOGIN eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima BLT UMKM September 2021 & Syarat Mencairkan Banpres BPUM

Segera cairkan bantuan UMKM tersebut jika Anda dinyatakan lolos. Batas waktu pencairan adalah 3 bulan atau 90 hari. 

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
INFO Pencaira BLT UMKM Tahap 3 2021 Bulan September. 

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

BATAS WAKTU Pencairan BLT UMKM serta Berapa Lama Waktu Pencairan Banpres BPUM?

BLT UMKM Bulan September 2021 Cair Rp 1,2 Juta
BLT UMKM Bulan September 2021 Cair Rp 1,2 Juta (Kolase/Tribunpontianak.co.id/Tribunwow)

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Subsidi Gaji Tahap 3 Cair! Cara Klaim BLT BPJS Rp 1,2 Juta Bagi yang Belum Punya Rekening Himbara

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved