Info Stimulus

LOGIN eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima BLT UMKM September 2021 & Syarat Mencairkan Banpres BPUM

Segera cairkan bantuan UMKM tersebut jika Anda dinyatakan lolos. Batas waktu pencairan adalah 3 bulan atau 90 hari. 

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
INFO Pencaira BLT UMKM Tahap 3 2021 Bulan September. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudahkah Anda megecek NIK KTP dengan memasukan pada alamat eform.bri.co.id.

Setiap NIK KTP yang lolos akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Masukan 16 digit nomor KTP pada alamat eform.bri.co.id. klik 'Proses Inquiry'.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Segera cairkan bantuan UMKM tersebut jika Anda dinyatakan lolos.

Batas waktu pencairan adalah 3 bulan atau 90 hari. 

Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut pada masyarakat untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Bantu Pelaku UMKM Kayong Utara, Tanagupa Inisiasi Aplikasi Marketplace Kayongku

Setidaknya ada jutaan pelaku usaha yang menerima bantuan tersebut.

Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021

Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

BLT UMKM tahap 3.
BLT UMKM tahap 3. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/via djkn.kemenkeu.go.id)

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Airlangga Hartarto Puji OJK dan Perbankkan Bantu UMKM Hingga Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved