Info Stimulus
LOGIN eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima BLT UMKM September 2021 & Syarat Mencairkan Banpres BPUM
Segera cairkan bantuan UMKM tersebut jika Anda dinyatakan lolos. Batas waktu pencairan adalah 3 bulan atau 90 hari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudahkah Anda megecek NIK KTP dengan memasukan pada alamat eform.bri.co.id.
Setiap NIK KTP yang lolos akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Masukan 16 digit nomor KTP pada alamat eform.bri.co.id. klik 'Proses Inquiry'.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Segera cairkan bantuan UMKM tersebut jika Anda dinyatakan lolos.
Batas waktu pencairan adalah 3 bulan atau 90 hari.
Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut pada masyarakat untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
• Bantu Pelaku UMKM Kayong Utara, Tanagupa Inisiasi Aplikasi Marketplace Kayongku
Setidaknya ada jutaan pelaku usaha yang menerima bantuan tersebut.
Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021
Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta
Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
• Airlangga Hartarto Puji OJK dan Perbankkan Bantu UMKM Hingga Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
• BATAS WAKTU Pencairan BLT UMKM serta Berapa Lama Waktu Pencairan Banpres BPUM?

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
• Subsidi Gaji Tahap 3 Cair! Cara Klaim BLT BPJS Rp 1,2 Juta Bagi yang Belum Punya Rekening Himbara
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.