Wacana Musda BPD HIPMI Kalbar ke 15, Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar Angkat Bicara
Bila kepengurusannya selesai, segala hal terkait BPD HIPMI Kalbar mesti diputuskan secara kolektif kolegial bersama para stakeholder HIPMI Kalbar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPD HIPMI Kalbar merencanakan akan menggelar pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke 15 pada awal Oktober 2021, namun, wacana musda tersebut hingga kini masih menuai polemik.
Menyikapi polemik tersebut, Nedy Achmad yang merupakan Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar juga Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar masa bakti 2014-2017 turut angkat bicara, Selasa 7 September 2021.
Ia menyampaikan, kepengurusan BPD HIPMI Kalbar di bawah kepemimpinan Denia Yuniarti Abdussamad telah berakhir pada bulan November 2020 tahun lalu.
Berdasarkan AD ART dan PO, masa bakti dapat diberi perpanjangan selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk melaksanakan Musda, yang berarti terhitung setelah tanggal 15 Februari 2021 yang lalu, kepengurusan BPD HIPMI Kalbar saat ini telah selesai masa baktinya.
• Wacana Musda ke-15 BPD HIPMI Menuai Kontra, Sejumlah Anggota Senior HIPMI Kalbar Angkat Bicara
Konsekuensinya adalah secara legal formal dan administrasi organisasi, BPD HIPMI Kalbar sudah tidak berhak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kecuali mungkin untuk kepentingan silaturahmi internal.
Diluar itu, BPD HIPMI Kalbar sudah mesti diserahkan kepada BPP HIPMI untuk proses kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis, khususnya untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah HIPMI Kalbar.
Wacana musda HIPMI Kalbar yang akan di laksanakan pada awal Oktober pun dinilainya bahwa dasar pelaksanaan Musda ini sebenarnya sudah tidak ada secara konstitusi organisasi.
Dengan demikian, dikatakannya Musda yang akan dilaksanakan bisa menjadi musda yang cacat hukum dan produk musda ini, termasuk ketum terpilih, menjadi produk musda yang tidak sah.
Nedy menyarankan bahwa cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah menyerahkan kepada BPP HIPMI untuk segera dilakukan caretaker atas kepengurusan BPD HIPMI Kalbar.
"caretaker BPP HIPMI ini yang akan menyelenggarakan Musda HIPMI Kalbar dalam waktu sesegera mungkin dalam kerangka pelaksanaan yang sesuai konstitusi dan aturan organisasi,"ujarnya.
Cara lainnya adalah, Denia sebagai ketum HIPMI Kalbar yang sudah habis masa kepengurusannya ini secara terbuka mengajak dan mengundang para stakeholder HIPMI Kalbar, mulai dari para pengurus BPD HIPMI, pengurus BPC HIPMI se-Kalimantan Barat, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan para senior HIPMI lainnya, untuk meminta amanah tugas terakhir buat melaksanakan Musda HIPMI Kalbar XV, jika disetujui oleh para stakeholder HIPMI Kalbar tersebut, baru Denia dianggap berhak melakukan proses penyelenggaraan Musda ini.
Bila kepengurusannya selesai, segala hal terkait BPD HIPMI Kalbar mesti diputuskan secara kolektif kolegial bersama para stakeholder HIPMI Kalbar.
Tidak bisa lagi mengambil tindakan secara sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak yang ada di dalam HIPMI Kalbar. Ini juga dengan catatan bahwa keputusan tersebut diterima oleh BPP HIPMI.
Bahwa jika sudah dilakukan Rapat Pleno terkait Musda pada bulan Maret 2021, Nedy menyatakan rapat pleno yang cuma dihadiri beberapa orang tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah lewat waktu 3 bulan.
Terkait pendapat beberapa senior HIPMI Kalbar yang menyatakan bahwa Musda HIPMI Kalbar masih sah untuk dilakukan oleh kepengurusan saat ini, Nedy menyatakan bahwa dia menghormati pendapat para seniornya tersebut dan siap berdiskusi lebih jauh untuk menjelaskan prosedur dan aturan tatacara Musda HIPMI yang sesuai dengan aturan terbaru.
Nedy juga menyampaikan bahwa senior-senior HIPMI Kalbar semua memiliki rasa kepedulian yang besar terhadap HIPMI Kalbar dan ingin agar organisasi pengusaha muda ini tetap berkembang dan berkibar.
Nedy menyarankan untuk setiap pihak yang terkait dengan Musda Kalbar agar bisa sabar menahan diri dan tetap bermain dalam koridor konstitusi organisasi.
Baik dari panitia Musda, caketum, pengurus BPD dan terutama Ketua Umum yang sudah habis masa bakti agar tetap mentaati aturan organisasi yang diatur jelas dalam AD ART dan PO. Yang terlibat dalam kepanitiaan Musda harus taat aturan organisasi.
Para caketum juga jangan sampai sudah capek-capek menjalani proses bermusda ternyata hanya menjadi produk musda yang tidak sah dan cacat hukum.
"Jika musda ini terus dipaksakan, dikuatirkan akan menjadi preseden buruk bagi HIPMI Kalbar ke depan di kalangan publik dan masyarakat organisasi se-Kalimantan Barat. Belum lagi perbedaan opini dan konflik yang dikuatirkan tidak berhenti terjadi dalam kepengurusan hasil musda yang tidak sah ini,"tuturnya.
Nedy menyampaikan bahwa BPP HIPMI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardani H Maming ini selalu mengedepankan kebersamaan dalam penyelesaian permasalahan dan konflik yang timbul.
Untuk itu Nedy menyarankan agar semangat kebersamaan ini juga dibawa dalam penyelesaian masalah HIPMI Kalbar yang sudah berlarut-larut lama, termasuk dalam melaksanakan Musda HIPMI Kalbar.
"Langkah terbaik tentunya menyerahkan pelaksanaan Musda HIPMI Kalbar kepada BPP HIPMI melalui penugasan caretaker sebagai konsekuensi telah lama berakhirnya kepengurusan HIPMI Kalbar dan meminta dilaksanakan Musda Kalbar dalam waktu sesegera mungkin sesuai aturan dan pedoman organisasi. Dan Langkah lainnya, Denia sebagai ketua umum yang sudah habis masa bakti hendaknya melibatkan semua stakeholder HIPMI Kalbar dalam pengambilan keputusan dan langkah strategis HIPMI Kalbar agar bisa dijalankan dan didukung semua pihak yang bersangkutan. Hal ini yang belum pernah dilakukan sampai saat ini padahal bisa menjadi langkah positif merangkul pihak-pihak yang berseberangan untuk kembali bersama merajut silaturahmi di dalam keluarga besar HIPMI Kalbar,"tuturnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)