Wacana Musda ke-15 BPD HIPMI Menuai Kontra, Sejumlah Anggota Senior HIPMI Kalbar Angkat Bicara

"Jadi tidak ada istilahnya saling gontok gontokan, kubu kubu, kita ini merupakan satu kesatuan sebagai pejuang pejuang pengusaha, dan harapan kami iku

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sejumlah anggota senior Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat (Kalbar) saat ditemui di Cafe Deal Jalan Urai Bawadi Pontianak, Minggu 5 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah anggota senior Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat (Kalbar) turut angkat bicara terkait adanya perbedaan pendapat wacana paksanaan Musyawarah Daerah ke 15 Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Kalbar.

Nugroho Riadi Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar periode 1995-1998 berharap pelaksanaan Musda HIPMI ke 15 dapat berjalan lancar tanpa hambatan apapun.

Sesuai motto HIPMI Pejuang - Pejuang Pengusaha, HIPMI diibaratkan sebagai kawah candradimuka pengusaha muda dan calon pengusaha untuk berorganisasi.

Ia berharap pelaksanaan Musda dapat berlangsung seusai aturan, demokratis, sehingga memberikan nilai plus Keberadaan organisasi di masyarakat.

"Jadi tidak ada istilahnya saling gontok gontokan, kubu kubu, kita ini merupakan satu kesatuan sebagai pejuang pejuang pengusaha, dan harapan kami ikutilah Musda sesuai dengan mekanisme yang di amanahkan oleh AD ART,"ujarnya, Minggu 5 September 2021.

Kemudian, menyikapi adanya sejumlah pengurus BPD HIPMI saat ini yang menilai bahwa pelaksanaan Musda tidak legitimasi karena masa jabatan pengurus telah habis, dikatakannya selama Badan Pengurus Pusat belum mengeluarkan surat secara resmi keberadaan kepengurusan, maka hal itu dapat berjalan terus.

Warga Landak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Begini Tanggapan Ahli Hukum

Dengan adanya pro dan kontra pelaksanaan musda ini, Nugroho menyampaikan akan melakukan pertemuan dengan para pengurus, baik dari kepanitiaan Musda maupun yang tidak dilibatkan dalam kepanitiaan, hal tersebut dalam upaya menyatukan persepsi demi kebaikan organisasi.

Lalu, Dian Mardiani SH mantan Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Periode 1995 - 1998 menambahkan, payung hukum dalam sebuah organisasi ialah AD ART, adanya penilaian kepengurusan BPD HIPMI Kalbar sudah kadaluarsa dan tidak legitimasi bila untuk melaksanakan Musda, hal tersebut tidak lah tepat.

Sejak 2019, Pandemi Covid 19 melanda seluruh dunia termasuk Indonesia yang hingga kini masih belum teratasi sepenuhnya, yang termasuk dalam Force majeure atau keadaan memaksa yang terjadi di luar kemampuan manusia.

"Akhirnya seluruh kegiatan baik pemerintah dan segala macam tidak berjalan, jadi tidak bisa kita menilai itu kadaluarsa, atau tidak legitimate, dan legitimate atau tidaknya itu tergantung dari BPP,"ujarnya.

Oleh sebab itu, bilamana ada pihak yang menyatakan pelaksanaan musda tidak Legitimate itu merupakan pemikiran keliru.

"Setelah saya konfirmasi dengan Pihak pusat, ini perpanjangan, diberikan rekomendasi dengan pakta integritas, dan musda dilanjutkan hingga bulan Oktober, jadi tidak ada ketua umum, okk, sekum, semua kolektif, untuk menggiring musda ini supaya berhasil,"tuturnya.

Saat ini pihak BPP sudah memberikan mandat untuk melaksanakan Musda.

Upaya Rutan Pontianak Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Rutin Laksanakan Penggeledahan WBP

Kepada para kader HIPMI yang merasa pelaksanaan musda ini tidak legitimate ia mengajak untuk bersama - sama melaksanakan musyawarah,

Kemudian Muhammad Rival Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar periode 2014-2016 berharap seluruh pengurus saat ini dapat menjaga demokrasi yang santun di dalam tubuh organisasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved