PPKM Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Empat Daerah di Kalbar Masuk PPKM Level 2

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa sesuai Inmendagri nomor 41 tahun 2021 di Kalbar ini ada 4 kabupaten yang t

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi PPKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM di luar Jawa–Bali hingga 20 September 2021.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 41 tahun 2021 ada 4 kabupaten di Kalbar yang berada pada PPKM Level 2.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Sekadau.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa sesuai Inmendagri nomor 41 tahun 2021 di Kalbar ini ada 4 kabupaten yang turun level PPKM. Dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2.

“Jadi daerah yang masuk PPKM Level 2 di Kalbar yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas dan Sekadau,”ujarnya kepada awak media saat ditemui di Masjid Mujahidin Pontianak, Selasa 7 September 2021.

Penerapan PPKM Level 2 dikatakan Harisson sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 3. Dimana nantinya pada pelaksanaannya masih harus melihat zona resiko.

DAFTAR PPKM Level 4 hingga 20 September Luar Jawa - Bali

Apabila daerah tersebut berada pada zona resiko merah penyebaran covid-19. Maka PPKM level 2 akan balik lagi seperti PPKM Level 4z

“Jadi PPKM 2 di kabupaten itu akan bergantung sesuai zona resiko di daerag mereka. Lalu untuk update zona baru keluar sore nanti,”jelasnya.

Harisson mengatakan bahwa Pempro. Kalbar menargetkan seluruh kabupaten kota di Kalbar turun ke PPKM Level dua dan bahkan satu.

“Kita juga mengharapkan semua daerah di Kalbar berada pada zona hijau penyebaran covid-19,” harapnya.

Akan tetapi, Harisson mengingatkan dengan turunnya empat daerah ke PPKM Level diharapkan masyarakat tidak lengah terhadap prokes dengan tetap memakai masker dua lapis, jaga jarak sampai 2 meter, cuci tangan pakai sabun.

Daftar PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Terbaru ! Tanggal PPKM 7–20 September 2021

Prokes itulah dikatakannya harus dan wajib diterapkan jangan sampai lengah. Sebab ia melihat saat ini ketika masyarakat sudah melaksanakan aktivitas seperti biasa dan masyarakat mulai lengah.

“Kita khawatir kalau terjadi peningkatan kasus dan penularan lagi. Maka rumah sakit kembali penuh, inilah yang tidak kita harapkan yang bisa menyebabkan jumlah kematian meningkat,”terangnya.

Ia mengatakan sampai saat ini sudah cukup teman dan bahkan keluarga yang meninggal karena terpapar covid-19.

“Kita harapkan kedepan tidak ada lagi keluarga kita, dan masyarakat Kalbar meninggal karena covid-19 yang penting adalah kesehatannya yang harus tetap dijaga,”ujarnya.

Berdasarkan Inmendagri nomor 41 tahun 2021 bahwa PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pada PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) juga sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria zona resiko covid-19.

Pertama, daerah pada Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kedua, Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Syarat Perjalanan Terbaru PPKM sampai 20 September 2021 Kini Dipermudah?

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Keempat, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup beberapa hal.

Diantaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved