DAFTAR PPKM Level 4 hingga 20 September Luar Jawa - Bali

Namun ada pula yang dinilai perkembangannya belum terlalu baik sehingga harus tetap menjalani PPKM Level 4.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
perpanjangan ppkm level 4 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update perpanjangan PPKM level 4 untuk sejumlah wilayah di Indonesia untuk luar Jawa-Bali.

Pemerintah memastikan memperpanjang PPKM level 4 untuk 23 kabupaten kota luar Jawa-Bali.

Perkembangan kasus covid-19 menjadi para meter utama suatu daerah harus menjalani PPKM naik level atau turun.

Banyak daerah yang mengalami trend positif sehingga sejumlah yang awalnya level 4 turun ke level 3.

Namun ada pula yang dinilai perkembangannya belum terlalu baik sehingga harus tetap menjalani PPKM Level 4.

Dikutip dari kompas.com sebanyak 23 kabupaten kota diluar Jawa - Bali akan mengalami perpanjangan masa penerapan PPKM level 4 mulai dari tanggal 7–20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah asesmen level 4 ini menurun dibanding 2 minggu lalu. Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

Di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

Adapun, kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

"Sementara untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, di mana ini naik dari 303 kabupaten/kota. PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan sebelumnya," tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved