Aturan PPKM Terbaru Level 4 3 2 dan 1 Setelah Diperpanjang 7 hingga 20 September 2021
Kegiatan masyarakat di wilayah level 4 akan sangat dibatasi, termasuk kepada para pekerja, pendidikan.
PPKM level 3
Berikut aturan yang diterapkan bagi daerah PPKM level 3:
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 4
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
- Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
- Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.