Aturan PPKM Terbaru Level 4 3 2 dan 1 Setelah Diperpanjang 7 hingga 20 September 2021

Kegiatan masyarakat di wilayah level 4 akan sangat dibatasi, termasuk kepada para pekerja, pendidikan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi PPKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di sejumlah wilayah Indonesia dimulai hari ini 7 September hingga 20 September 2021.

Penerapan PPKM ini ditentukan berdasarkan perkembangan kasus covid-19, sehingga ada ketentuan PPKM level 1, 2, 3 dan 4.

Level paling tinggi adalah level 4 memiliki aturan yang cukup ketat dalam penanganan covid-19.

Kegiatan masyarakat di wilayah level 4 akan sangat dibatasi, termasuk kepada para pekerja, pendidikan.

Pekerja kantoran hanya 25 persen saja yang boleh bekerja dari kantor atau WFO.

Untuk pendidikan, sekolah tidak boleh menggelar tatap muka.

Aturan ini harus dipatuhi oleh semua masyarakat yang akan mendapat pengawasan langsung dari satgas covid-19 daerah masing-masing.

(Update Info Terbaru PPKM)

DAFTAR PPKM Level 4 hingga 20 September Luar Jawa - Bali

Berikut aturan pada PPKM level 1, 2, 3 dan 4

PPKM Level 1

Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan bagi daerah level 1:

- Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen
- Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM level 2

Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2:

- Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
- Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved