Saipul Jamil Dapat Remisi Bebas 30 Bulan, Ceritakan Pengalaman Pahit Kena Tipu Narapidana Lain

Setelah sehari menghirup udara bebas, Saipul Jamil tak ragu menceritakan pengalamannya selama berada di dalam penjara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Youtube
Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 2 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Saipul Jamil yang merupakan seorang penyayi dangdut kini resmi bebas dari penjara setelah 5 tahun hukuman.

Lika liku perjalanannya juga tidak mudah.

Beberapa kasus yang menjeratnya itu diharapkan bisa merubah dirinya dari pribadi yang tidak baik menjadi baik.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 2 September 2021.

Kebebasannya disambut hangat oleh keluarga dan orang terdekat.

Setelah sehari menghirup udara bebas, Saipul Jamil tak ragu menceritakan pengalamannya selama berada di dalam penjara.

Resmi Hirup Udara Bebas, Berikut Rekam Jejak Saipul Jamil Hingga Support Dewi Perssik

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube TS Media, Jumat 3 September 2021.

Seperti halnya kehidupan sehari-harinya saat mendekam di balik jeruji besi.

Diceritakan pria yang akrab disapa Bang Ipul ini, ia mengaku kena tipu sekitar Rp 600 juta oleh sesama narapidana.

"5 tahun 7 bulan Bang Ipul udah kena hukuman, gua sempat kena tipu lagi," ungkap Saipul Jamil.

"Jangan pernah percaya sama orang-orang penjara. Saya itu hampir kena sekitar Rp 600 juta ketipu sama orang sesama napi."

"Kami sesama warga binaan, kadang-kadang punya bisnis. Saya udah masukin investasi ke dia, orangnya udah bebas, dan uangnya lenyap," bebernya.

SAIPUL Jamil Ditawari Lima Acara di TV Dalam Sehari, Kebanjiran Job Seminggu Sebelum Bebas Penjara

Di kesempatan yang sama, mantan suami Dewi Perssik ini juga membagikan kegiatan setiap harinya selama di dalam penjara besama napi lainnya.

Kata Bang Ipul, mereka bangun tidur pukul 03.30 pagi, itupun masih berada di dalam sel tahanan.

Pada pukul 07.30 para narapidana melaksanakan apel, untuk dihitung jumlah napinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved