Info CPNS

Tes SKD Mulai Berlangsung! Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021 di Situs SSCASN

Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN

Editor: Marlen Sitinjak
AFP/JUNI KRISWANTO
CPNS - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa 22 September 2020 silam. 2021 ini Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)dimulai, Kamis 2 September. 

- Pilih menu Cetak Kartu Peserta Ujian, maka otomatis sistem menampilkan Kartu Peserta Ujian.

- Anda bisa mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian.

Kebijakan yang harus dipatuhi selama tes SKD CPNS 2021:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif;

2. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh atau kegiatan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi; 3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pelaksanaan tes SKD;

4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat tes SKD;

5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah;

6. Pengantar peserta tes hanya diperbolehkan mengantar sampai di tanda Drop Zone yang telah ditentukan;

7. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area tes, supaya tidak terjadi kerumunan;

8. Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis tahap pertama.

Adapun rekomendasi dari Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan juga mesti dipatuhi oleh peserta tes SKD antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved