Terdakwa Korupsi Kasus Pembayaran Asuransi di PT Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

Majelis hakim Kasasi mengadili sendiri dan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pontianak Banan Prasetya. 

"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro. Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan Jasindo dan 1 orang pihak swasta.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas sangkaan tersebut, keempat terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved