Terdakwa Korupsi Kasus Pembayaran Asuransi di PT Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung
Majelis hakim Kasasi mengadili sendiri dan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID,PONTIANAK - Setelah di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak atas kasus dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar, , Danang Suroso, Thomas Benprang dan Ricky Tri Wahyudi yang merupakan pegawai dilingkungan Jasindo dinyatakan bersalah dan vonis penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung.
Putusan atas ketiganya tersebut tertuang pada nomor putusan 479K/Pid.Sus/2021, 481K/Pid.Sus/2021, dan 483K/Pid.Sus/2021, yang di keluarkan pada tanggal 20 April 2021.
Dalam putusan yang diketua Hakim Prof.Dr.Surya Jaya., SH.M.Hum, dan sebagai hakim anggota Dr. Agus Yunianto, SH., MH., dan Syamsul Rakan Chaniago,SH., MH, memutuskan mengabulkan permohonan kasasi / penuntut umum pada kejaksaan negeri pontianak tersebut, dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pontianak pada tanggal 10 agustus 2021.
Majelis hakim Kasasi mengadili sendiri dan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), bilamana tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
"Jadi memang tiga putusan atas nama Ricky, Danang, dan Thomas, itu putusan MA nya mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum, disitu tertulis MA mengadili sendiri putusannya Pidana Penjara selama 5 tahun,''jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Banan Prasetya, pada Tribun Kamis 2 Agustus 2021.
• Serda Ambrosius Gugur dalam Tugas, Jumadi: Pemakaman Secara Militer Kami Penuhi
Dikatakannya, putusan dari Mahkamah Agung itu jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum yakni 1 tahun 7 bulan dahulu,yang kemudian di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
''Karena putusan bebas, sehingga kita mengajukan Kasasi, dan akhirnya putusan dari MA 5 tahun penjara,''ujar Banan.
Kendati bagi para terpidana masih ada upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), Banan menegaskan bahwa hal itu tidak akan menghalangi eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Pontianak sudah melakukan upaya pemanggilan kepada para ketiga terpidana yang beralamat di luar Kalimantan Barat, bilamana hingga 3 kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak di indahkan oleh para terpidana, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa, dengan terlebih dahulu akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Surat pemanggilan baru satu kali kami kirimkan, karena kami juga baru menerima putusan pada 10 Agustus 2021 kemarin, dan kita laporkan ke pimpinan lalu kemudian kami laporkan ke pimpinan, tetapi kami harap dan kami himbau terpidana ini koorperatif, karena bila sudah 3 kali surat tidak diindahkan, maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang, dan nanti akan kita lakukan upaya paksa,''tegasnya.
Banan pun menghimbau kepada para terpidana untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan dari Mahkamah Agung dan berisikap kooperatif.
''Kepada para terpidana kami harap kooperatif saja, dan ketika ada panggilan secara hukum, kooperatif saja, bila ada alasan yang masuk akal, silahkan sampaikan, dan kami memanggil pun secara patut, tidak kami panggil hari ini dan besok datang,''tutupnya.
• Lantamal XII Perpanjang Serbuan Vaksinasi di Restoran Pondok Nelayan Hingga Hari Ketiga
Sebelumnya, perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBAKA) kepada Jasindo. Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBAKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014. PT. PBAKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar. Klaim dilayangkan PT. PBAKA kepada Jasindo pada 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.
Penetapan tiga pejabat Jasindo sebagai tersangka oleh kejaksaan setelah ditemukannya perbuatan korupsi dalam proses pencairan.
Menurut mantan Kasipidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, pencarian klaim asuransi dilakukan dengan tidak cermat, dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT PBAKA.
"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro. Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan Jasindo dan 1 orang pihak swasta.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas sangkaan tersebut, keempat terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)