Novel Baswedan dan Mantan Pegawai Nonaktif Lainnya Minta Wakil Ketua KPK Lili di Laporkan ke Aparat
Permintaan agar Lili di laporkan ke aparat penegak hukum itu diutarakan perwakilan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novel menilai, melalui pemeriksaan etik Lili sampai keluarnya putusan hukuman etik berat, Dewas sebagai pemeriksa dan majelis etik mengetahui secara jelas bahwa Lili telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020.
"Isi pasal yang dilanggar, selaras dengan Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002. Artinya, perbuatan LPS adalah sebagai dugaan tindak pidana," kata dia. "Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," ucap Novel.
• Jumlah Harta Kekayaan Bupati Probolinggo yang Ditangkap KPK Rp 10.019.266.906
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin 30 Agustus 2021.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewas KPK Diminta Laporkan Lili Pintauli ke Aparat Penegak Hukum Setelah Terbukti Langgar Kode Etik"