Novel Baswedan dan Mantan Pegawai Nonaktif Lainnya Minta Wakil Ketua KPK Lili di Laporkan ke Aparat

Permintaan agar Lili di laporkan ke aparat penegak hukum itu diutarakan perwakilan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK, Novel Baswedan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diminta agar dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Hal ini menyusul Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Permintaan agar Lili di laporkan ke aparat penegak hukum itu diutarakan perwakilan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun perwakilan pegawai tersebut terdiri dari penyidik nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko.

Menurut Novel, laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas nomor 2 tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Atas dasar tersebut, Dewan Pengawas telah memutuskan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah secara melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020," ujar Novel dalam keterangan tertulis, Kamis 2 September 2021.

"Maka secara tidak langsung Dewas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002," kata dia.

Adapun dalam pasal 36 itu disebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Kronologi Kasus Suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari hingga Penangkapan KPK Lewat OTT

"Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujar Novel.

Menurut dia, sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved