BANTUAN UMKM Cair Lagi, eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM & Link banpresbpum.id PNM Mekar BNI

Bantuan tersebut disalurkan pada pelaku usaha untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19..

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Update Berita Pencairan BLT UMKM 2021. 

Batas waktu 90 hari atau 3 bulan tersebut disampaikan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto beberapa waktu lalu.

"Sehingga batas akhir pencairan setiap penerima akan berbeda satu sama lain," kata Aestika, dilansir dari Kompas.com.

Bagi Anda yang akan melakukan pencairan BLT UMKM di BRI harap perhatikan syarat dan dokuman yang perlu disiapkan adalah buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri, Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Bagi Anda yang tidak mempunyai rekening BRI maka dapat langsung membuat rekening ketika akan melakukan pencairan BLT UMKM tersebut.

LOGIN eform.bri.co.id Cek NIK KTP Penerima BLT UMKM 2021 & Syarat Mencairkan Banpres BPUM di BRI

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

PENCAIRAN BLT UMKM PNM Mekar BNI Tahap 3 banpresbpum.id & Login eform.bri.co.id Cek Banpres BPUM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved