Babak Baru Kasus Putra Ahok Nicholas Sean dan Selebgram Thata Anma, Fitnah Keji hingga Lapor Balik

Babak baru kasus anak Basuki Thahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dan selebgram Ayu Thalia atau nama panggungnya, Thata Anma.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram
Nicholas Sean Purnama dan Selebgram Thata Anma. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Babak baru kasus anak Basuki Thahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dan selebgram Ayu Thalia atau nama panggungnya, Thata Anma.

Nicholas Sean dilaporkan terkait dugaan kasus penganiayaan oleh Thata Anma.

Dan sekarang, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Nicholas Sean akan melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi.

“Yang jelas kalau dipanggil pihak kepolisian kita datang.

Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terkait pemberitaan ini, kita akan lapor balik rencananya,” ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021.

Putra Ahok Nicholas Sean Purnama Bantah Aniaya Selebgram Thata Anma dan Jelaskan Perkara Sebenarnya

Melalui Ahmad Ramzy, Sean meminta Ayu Thalia memohon maaf. Sean merasa difitnah dengan adanya tuduhan Ayu Thalia terhadapnya.

"Sean menyampaikan bahwa meminta pihak Ayu untuk meminta maaf."

"Saya bacakan ya pernyataan Sean terkait berita yang beredar mengenai saya saat ini hal tersebut adalah fitnah yang sangat keji terhadap nama baik saya dan keluarga," kata Ahmad Ramzy.

Sean membantah pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia.

Sean bahkan punya bukti kalau ia tidak melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia.

Oleh karena itu, Sean meminta agar Ayu Thalia memohon maaf karena telah memfitnahnya melakukan kekerasan.

"Saya tidak melakukan penganiayaan sama sekali dan saya mempunyai bukti untuk mendukung pernyataan saya ini."

Respons Ahok Soal Putranya Nicholas Sean Purnama Dilaporkan ke Polisi oleh Thata Anma

"Saya meminta kepada sodari AT untuk meminta maaf karena sudah melakukan fitnah kepada saya dan keluarga," ujar Ahmad Ramzy

Jika dalam waktu 24 jam Ayu Thalia tak memohon maaf, maka Sean tak segan-segan melapor balik.

"Jika dalam waktu 24 jam tidak ada itikad baik untuk meminta maaf maka saya dan kuasa hukum saya akan membawa hal ini ke ranah hukum."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved