Live Streaming Sidang Vonis Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sidang vonis Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 akan digelar hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada kasus ini, Juliari dituntut 11 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
• Juliari Batubara Minta Bebas dari Dugaan Korupsi Bansos ! Ia Juga Minta Maaf ke Presiden Joko Widodo
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa, ya kalau bisa 11 itu di atasnya, berarti 15 sampai 20 tahun," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin.
"Dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," ucap dia.
Boyamin berpendapat, tindakan korupsi yang dilakukan Juliari seharusnya bisa menjadi perhatian majelis hakim bahwa tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan.
Menurut dia, sudah selayaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini, ancaman hukumannya dinaikkan dalam putusannya hakim.
• ALASAN Juliari Batubara Mohon Vonis Bebas untuk Akhiri Penderitaan
"Setidaknya 15 sampai 20 lah, karena tuntutan jaksa yang 11 itu sangat tidak layak ya dalam keadaan bencana, kemudian dilakukan pejabat level menteri dan juga berkaitan," ujar Boyamin.
"Kalau bersalah dan ikut menerima suap ya otomatis hal-hal yang meringankan juga tidak ada, justru hal yang memberatkan ketika Juliari tidak mengakui terkait yang didakwakan," kata dia.