Live Streaming Sidang Vonis Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket

Editor: Nasaruddin

Lebih jauh, Boyamin menilai, hakim yang menyidangkan vonis terhadap Juliari merupakan hakim yang progresif.

Sebelumnya hakim tersebut juga menyidangkan kasus Jiwasraya, Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Di mana (vonis) itu di atas tuntutan jaksa semua, ada yang tuntutan 20 terus divonis seumur hidup, terus Pinangki itu tuntutan 4 malah dikenakan 10 tahun," ucap Boyamin.

"Ini saya berharap hal yang sama, majelis hakimnya sama. Jadi saya berharap bisa putusan yang tinggi," ujar dia.

Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 22 Agustus 2021 menyatakan pihaknya yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim.

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.

Sementara itu, Juliari Batubara mengaku tidak mengetahui adanya pungutan fee senilai Rp 10.000 dari setiap vendor terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Ia menegaskan bahwa dirinya mengetahui hal itu saat kasus dugaan korupsi bansos ini bergulir di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah Pak," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Juliari pun menegaskan bahwa selama proses pengadaan bansos, dirinya tidak pernah menerima laporan adanya pungutan fee untuk pengadaan bansos.

Politikus PDI Perjuangan ini juga membantah bahwa menitipkan vendor dalam pengadaan bansos Covid-19.

Juliari pun mengaku juga selalu mengarahkan setiap vendor yang akan ikut pengadaan paket bansos untuk menghubungi pihak-pihak yang menangani urusan bansos.

"Saya pernah sampaikan agar BUMN atau BUMD dan mereka yang miliki koordinasi bisnis tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut agar diberikan kesempatan," kata Juliari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved