Cek Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021, Syarat Pengembalian Tabungan BP Tapera Tahap 4
Berikut ini adalah Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021 sebagai syarat pengembalian dana tabungan perumahan tahap 4.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS ini beranggotakan lima unsur Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN.
Tim ini telah menyelesaikan tugasnya ditandai dengan pengalihan dana dan data kepada BP Tapera pada Desember 2020 dan Januari 2021 untuk dikembalikan kepada PNS.
Dana Taperum-PNS hasil likuidasi dialihkan dari portepel Menteri Keuangan dan Menteri PUPR secara langsung kepada BP Tapera dilengkapi dengan data seluruh PNS Peserta Taperum-PNS untuk kemudian dihitung saldo masing-masing PNS oleh BP Tapera berdasarkan riwayat golongan dan manfaat yang telah diambil oleh masing-masing PNS.
Perhitungan Dana Peserta
Dalam rangka melakukan perhitungan dana milik PNS hasil pengalihan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang dengan tingkat validitas tinggi, BP Tapera melakukan pemadanan dan verifikasi data dengan BKN dan PT Taspen.
Perhitungan dana milik PNS dilakukan oleh BP Tapera dan dibantu oleh Aktuaris berdasarkan riwayat golongan dan riwayat manfaat yang telah diambil yang telah diubah menjadi nilai masa kini (present value).
Berbeda dengan Bapertarum-PNS, perhitungan dana yang dilakukan oleh BP Tapera ini ikut serta memperhitungkan hasil pengembangan dana sejak tahun 1993.
Pendekatan aktuaria diambil sebagai metode perhitungan dengan rumus nilai pokok iuran Taperum-PNS ditambah dengan hasil pengembangan sejak awal membayar iuran dikurangi dengan nilai masa kini (present value) manfaat bantuan/subsidi yang telah diterima.
Dari perhitungan dana Peserta oleh aktuaris tersebut, terdapat dua kategori saldo, yaitu saldo positif dan saldo nihil.
Saldo positif adalah saldo milik Peserta yang memiliki nilai rupiah tertentu yang akan dikembalikan kepada PNS Pensiun/Ahli Waris secara langsung dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.
Sedangkan saldo nihil adalah saldo Peserta dengan nilai rupiah nol karena nilai masa kini manfaat bantuan/subsidi yang telah diterima sama dengan atau lebih besar dari akumulasi iuran beserta pengembangannya.
Pengembalian Dana kepada PNS
PNS Aktif yang memiliki saldo positif akan mendapatkan saldo awal Tapera sesuai dengan nilai saldo tersebut, sedangkan PNS Aktif dengan saldo nihil akan mulai menjadi Peserta Tapera dengan saldo Rp 0,-.
PNS Pensiun/Ahli Waris akan mendapatkan pengembalian dana apabila memiliki saldo positif.
Pengembalian dana tersebut sebagian telah dilakukan bersama dengan PT Taspen pada 19 Januari 2021 dan 10 Maret 2021.
Selebihnya, pengembalian dana milik PNS Pensiun/Ahli Waris akan dilakukan dengan mekanisme perbankan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Sumber: Tapera.go.id