Cek Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021, Syarat Pengembalian Tabungan BP Tapera Tahap 4

Berikut ini adalah Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021 sebagai syarat pengembalian dana tabungan perumahan tahap 4.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
www.tapera.go.id
Ilustrasi Pengembalian Tabungan BP Tapera Tahap 4. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021 sebagai syarat pengembalian dana tabungan perumahan tahap 4 dari BP Tapera.

Bekerjasama dengan PT Taspen, BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) kembali mencairkan dana Taperum kepada PNS yang pensiun di periode Januari-April 2021.

Untuk mengetahui Data PNS Pensiunan dan Ahli Waris bisa login di website resmi BP Tapera di www.tapera.go.id atau KLIK DISINI.

Adapun jumlah penerima dana Taperum mencapai 48.065 orang dengan total dana sebesar Rp 229 miliar.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, pencairan tahap keempat ini kembali bekerja sama dengan PT Taspen (Persero).

LOGIN www.tapera.go.id - Layanan Cek Saldo Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair dari PT Taspen

Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS pensiun dalam memperoleh haknya.

“PNS pensiun di periode Januari hingga April 2021 tidak perlu datang atau mengirimkan berkas ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim," ungkap Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Agustus 2021.

Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai 20 Agustus 2021, melalui Taspen.

"Sesuai hasil verifikasi dan validasi data, jadi PNS pensiun cukup di rumah saja,” imbuhnya.

Hingga 19 Agustus 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,83 triliun kepada 432.208 PNS pensiun dan ahli waris.

Di mana saat ini masih terus berlangsung pencairan dengan mekanisme perbankan yang menggandeng BRI.

Tentang BP Tapera

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved