Cek Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021, Syarat Pengembalian Tabungan BP Tapera Tahap 4

Berikut ini adalah Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021 sebagai syarat pengembalian dana tabungan perumahan tahap 4.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
www.tapera.go.id
Ilustrasi Pengembalian Tabungan BP Tapera Tahap 4. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021 sebagai syarat pengembalian dana tabungan perumahan tahap 4 dari BP Tapera.

Bekerjasama dengan PT Taspen, BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) kembali mencairkan dana Taperum kepada PNS yang pensiun di periode Januari-April 2021.

Untuk mengetahui Data PNS Pensiunan dan Ahli Waris bisa login di website resmi BP Tapera di www.tapera.go.id atau KLIK DISINI.

Adapun jumlah penerima dana Taperum mencapai 48.065 orang dengan total dana sebesar Rp 229 miliar.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, pencairan tahap keempat ini kembali bekerja sama dengan PT Taspen (Persero).

LOGIN www.tapera.go.id - Layanan Cek Saldo Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair dari PT Taspen

Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS pensiun dalam memperoleh haknya.

“PNS pensiun di periode Januari hingga April 2021 tidak perlu datang atau mengirimkan berkas ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim," ungkap Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Agustus 2021.

Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai 20 Agustus 2021, melalui Taspen.

"Sesuai hasil verifikasi dan validasi data, jadi PNS pensiun cukup di rumah saja,” imbuhnya.

Hingga 19 Agustus 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,83 triliun kepada 432.208 PNS pensiun dan ahli waris.

Di mana saat ini masih terus berlangsung pencairan dengan mekanisme perbankan yang menggandeng BRI.

Tentang BP Tapera

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung.

Dana Tabungan Perumahan Pensiunan PNS Cair Lagi dari BP Tapera, Total Penerima 48065 Orang

Iuran Taperum-PNS Sebagai Dasar Perhitungan Saldo Awal

Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.

Sejak awal operasional Bapertarum-PNS, setiap PNS diwajibkan untuk mengiur sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu mulai dari Rp 3.000,00 untuk Golongan I, hingga Rp 5.000,00, Rp 7.000,00, dan Rp 10.000,00 untuk Golongan II, III, dan IV berturut-turut.

Nilai iuran ini tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.

Iuran Taperum-PNS dibayarkan melalui Kementerian Keuangan dan dicatat pada Rekening Kas Negara.

Pengelolaan Dana Taperum-PNS dilakukan secara omnibus (gelondongan) dengan perhitungan saldo Peserta berdasarkan riwayat golongan yang diperoleh dari Biro Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan pencatatan saldo secara individual.

Selama Bapertarum-PNS beroperasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat diambil oleh PNS untuk membantu pemenuhan uang muka rumah.

Terakhir, PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka secara cuma-cuma sebesar Rp 1,3 s.d. 1,8 Juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV) dan tambahan bantuan uang muka berupa pinjaman yang harus dikembalikan dengan maksimal pemanfaatan sebesar Rp 15 Juta.

Pada saat memasuki masa pensiun, PNS akan mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok iuran Taperum-PNS tanpa hasil pengembangan.

Hasil pengembangan dana PNS hanya digunakan untuk memberikan bantuan/subsidi kepada PNS dan operasional Bapertarum-PNS.

PNS yang bisa mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok Iuran Taperum-PNS tersebut hanya PNS yang belum menerima manfaat berupa bantuan/subsidi.

Proses Likuidasi Aset Bapertarum-PNS

Bapertarum-PNS resmi dibubarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 24 Maret 2018. Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS.

Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS ini beranggotakan lima unsur Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN.

Tim ini telah menyelesaikan tugasnya ditandai dengan pengalihan dana dan data kepada BP Tapera pada Desember 2020 dan Januari 2021 untuk dikembalikan kepada PNS.

Dana Taperum-PNS hasil likuidasi dialihkan dari portepel Menteri Keuangan dan Menteri PUPR secara langsung kepada BP Tapera dilengkapi dengan data seluruh PNS Peserta Taperum-PNS untuk kemudian dihitung saldo masing-masing PNS oleh BP Tapera berdasarkan riwayat golongan dan manfaat yang telah diambil oleh masing-masing PNS.

Perhitungan Dana Peserta

Dalam rangka melakukan perhitungan dana milik PNS hasil pengalihan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang dengan tingkat validitas tinggi, BP Tapera melakukan pemadanan dan verifikasi data dengan BKN dan PT Taspen.

Perhitungan dana milik PNS dilakukan oleh BP Tapera dan dibantu oleh Aktuaris berdasarkan riwayat golongan dan riwayat manfaat yang telah diambil yang telah diubah menjadi nilai masa kini (present value).

Berbeda dengan Bapertarum-PNS, perhitungan dana yang dilakukan oleh BP Tapera ini ikut serta memperhitungkan hasil pengembangan dana sejak tahun 1993.

Pendekatan aktuaria diambil sebagai metode perhitungan dengan rumus nilai pokok iuran Taperum-PNS ditambah dengan hasil pengembangan sejak awal membayar iuran dikurangi dengan nilai masa kini (present value) manfaat bantuan/subsidi yang telah diterima.

Dari perhitungan dana Peserta oleh aktuaris tersebut, terdapat dua kategori saldo, yaitu saldo positif dan saldo nihil.

Saldo positif adalah saldo milik Peserta yang memiliki nilai rupiah tertentu yang akan dikembalikan kepada PNS Pensiun/Ahli Waris secara langsung dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Sedangkan saldo nihil adalah saldo Peserta dengan nilai rupiah nol karena nilai masa kini manfaat bantuan/subsidi yang telah diterima sama dengan atau lebih besar dari akumulasi iuran beserta pengembangannya.

Pengembalian Dana kepada PNS

PNS Aktif yang memiliki saldo positif akan mendapatkan saldo awal Tapera sesuai dengan nilai saldo tersebut, sedangkan PNS Aktif dengan saldo nihil akan mulai menjadi Peserta Tapera dengan saldo Rp 0,-.

PNS Pensiun/Ahli Waris akan mendapatkan pengembalian dana apabila memiliki saldo positif.

Pengembalian dana tersebut sebagian telah dilakukan bersama dengan PT Taspen pada 19 Januari 2021 dan 10 Maret 2021.

Selebihnya, pengembalian dana milik PNS Pensiun/Ahli Waris akan dilakukan dengan mekanisme perbankan dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Sumber: Tapera.go.id

(Berita Lain Terkait BP Tapera)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved