Cek Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021, Syarat Pengembalian Tabungan BP Tapera Tahap 4
Berikut ini adalah Data Pensiunan PNS dan Ahli Waris Terbaru 2021 sebagai syarat pengembalian dana tabungan perumahan tahap 4.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung.
• Dana Tabungan Perumahan Pensiunan PNS Cair Lagi dari BP Tapera, Total Penerima 48065 Orang
Iuran Taperum-PNS Sebagai Dasar Perhitungan Saldo Awal
Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.
Sejak awal operasional Bapertarum-PNS, setiap PNS diwajibkan untuk mengiur sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu mulai dari Rp 3.000,00 untuk Golongan I, hingga Rp 5.000,00, Rp 7.000,00, dan Rp 10.000,00 untuk Golongan II, III, dan IV berturut-turut.
Nilai iuran ini tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.
Iuran Taperum-PNS dibayarkan melalui Kementerian Keuangan dan dicatat pada Rekening Kas Negara.
Pengelolaan Dana Taperum-PNS dilakukan secara omnibus (gelondongan) dengan perhitungan saldo Peserta berdasarkan riwayat golongan yang diperoleh dari Biro Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan pencatatan saldo secara individual.
Selama Bapertarum-PNS beroperasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat diambil oleh PNS untuk membantu pemenuhan uang muka rumah.
Terakhir, PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka secara cuma-cuma sebesar Rp 1,3 s.d. 1,8 Juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV) dan tambahan bantuan uang muka berupa pinjaman yang harus dikembalikan dengan maksimal pemanfaatan sebesar Rp 15 Juta.
Pada saat memasuki masa pensiun, PNS akan mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok iuran Taperum-PNS tanpa hasil pengembangan.
Hasil pengembangan dana PNS hanya digunakan untuk memberikan bantuan/subsidi kepada PNS dan operasional Bapertarum-PNS.
PNS yang bisa mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok Iuran Taperum-PNS tersebut hanya PNS yang belum menerima manfaat berupa bantuan/subsidi.
Proses Likuidasi Aset Bapertarum-PNS
Bapertarum-PNS resmi dibubarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 24 Maret 2018. Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS.
Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.