Info Stimulus
Cara Cek PKH Secara Online Klik cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan Bantuan hingga Rp 3 Juta
Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik disini. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
2. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Cara Daftar
1. Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
• Tahapan Pencairan BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
BST dan Bantuan Beras
Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu perbulan.
Bantuan BST diberikan sejak Juli hingga September 2021.
Penyaluran BST dicairkan melalui Bank BUMN di antaranya BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Selain BST, pemerintah juga memberikan bantuan beras 10 kg per keluarga.
Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM BST.
Tahapan Pencairan