Info Stimulus
Tahapan Pencairan BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Mekanismse pencairan BST, PKH dan bantuan beras 10 kilo. Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan penca
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan pencairan BST, PKH dan bantuan beras 10 kilo.
Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pencairan.
Di antaranya surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK), surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat dan surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Kemudian bawa dokumen tersebut ke kantor pos terdekat.
Tunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut dan BST akan langsung diberikan.
Petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima BST lengkap bersama dokumen pribadinya.
• Sampai Kapan BST DKI Diberikan? Login Link corona.jakarta.go.id Cek Daftar Penerima BST Jakarta
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu perbulan.
Bantuan BST diberikan sejak Juli hingga September 2021.
Penyaluran BST dicairkan melalui Bank BUMN di antaranya BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Selain BST, pemerintah juga memberikan bantuan beras 10 kg per keluarga.
Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM BST.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda untuk masing-masing kelompoknya.