Harga Tes PCR Turun Apindo Pontianak Harap Pelayanan Bisa Dilakukan di Laboratorium Milik Pemerintah
"Misalnya laboratorium kesehatan provinsi atau puskesmas-puskesmas yang memiliki alat dan kemampuan untuk melakukan tes PCR," terangnya kepada Tribun
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan untuk menurunkan batas harga tes RT PCR corona di Indonesia menjadi Rp 450.000-Rp 550.000 dengan hasil maksimal muncul 1x24 jam.
Menanggapi keputusan dari orang nomor satu di Indonesia itu, Ketua Asosiasi Pengusaha1 Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya berharap pemerintah dapat menyelenggarakan pelayanan tes PCR melalui berbagai laboratorium milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terdapat pada beberapa instansi.
"Misalnya laboratorium kesehatan provinsi atau puskesmas-puskesmas yang memiliki alat dan kemampuan untuk melakukan tes PCR," terangnya kepada Tribun Pontianak, Senin 16 Agustus 2021.
Bahkan menurutnya, seharusnya unit-unit pelayanan tersebut dapat aktif melakukan pelayanan untuk masyarakat pada kondisi saat ini.
• Presiden Jokowi Turunkan Harga PCR, Laboratorium Klinik Sakura Siap Ikuti Aturan
"Bukan justru meniadakan pelayanan dan akhirnya masyarakat harus membayar di laboratorium swasta," ujarnya.
Andreas Acui pun mengungkapkan, biaya tes PCR selama ini memang menjadi momok dan penghalang bagi orang yang ingin melakukan perjalanan, sebab kadang biayanya lebih mahal dari tiket tujuan penerbangan.
"Selain itu, seringkali ada perubahan jadwal penerbangan yang menyebabkan hasil tes dan masa berlakunya jadi kadaluarsa," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Andreas Acui menambahkan saat ini di Kalbar
laboratorium kesehatan milik provinsi sudah beberapa bulan ini meniadakan layanan tes termasuk rapid tes.
Demikian juga, tidak semua puskesmas melayani rapid tes sebagai deteksi awal untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan menempatkan harga pelayanan yang bersifat pelayanan pemerintah untuk keperluan warga dengan harga yang ditetapkan oleh kementerian atau kepala daerah melalui dinas terkait, ini bisa jadi patokan bagi laboratorium swasta,"pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)