Sat Reskrim Polres Mempawah Amankan Seorang Pria Bawa Tangki Siluman Angkut Ratusan Liter Solar
Benar, pada Selasa 10 Agustus 2021, telah kita amankan seorang terduga pelaku yang mengangkut ratusan liter solar, yakni SU (39) seorang nelayan
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Reskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan satu unit mobil 'tangki siluman' yang mengangkut ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan M Thaha, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Mengangkut atau meniagakan bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang Undang No 22 tahun 2001, terjadi pada Selasa 10 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, pada Selasa 10 Agustus 2021, telah kita amankan seorang terduga pelaku yang mengangkut ratusan liter solar, yakni SU (39) seorang nelayan warga jalan Raya Daeng Manambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah," jelasnya, Kamis 12 Agustus 2021.
• Intensitas Hujan Kembali Meningkat, Warga Mempawah Khawatir Terjadinya Banjir
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis singkat dari pengungkapan kasus tersebut.
Dimana pada saat itu telah diamankan karena tertangkap tangan 1 unit mobil Mitsubishi Kuda warna Silver dengan plat KB 222 ZZ sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 350 liter dengan maksud untuk diniagakan tanpa ijin.
"Dari pengungkapan tersebut telah diamankan satu unit mobil Mitsubishi kuda KB 222 ZZ warna silver, 350 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu buah tangki modifikasi, sembilan buah jerigen, satu unit mesin sedot minyak," terangnya.
Atas kejadian tersebut kata Kasat Reskrim, terduga pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Mempawah, guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk SU sendiri disangkakan melanggar pasal 55 Undang Undang No 22 tahun 2001, dugaan Tindak Pidana Mengangkut atau meniagakan bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)