Kalbar Terapkan PPKM Level 3 & Perbolehkan Resepsi Pernikahan, Diskes Minta Warga Tetap Taat Prokes
beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan juga sudah diizinkan, tetapi dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 25 persen
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kalimantan Barat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penerapan PPKM Level 3 akan berlangsung dalam dua pekan ke depan, yakni 10-23 Agustus 2021.
Kota Pontianak telah dinyatakan keluar dari PPKM Level 4 dan saat ini berada pada katagori PPKM Level 3. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.
Wali Kota (Wako) Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa saat ini Kota Pontianak berada pada zona oranye.
"Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi juga kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita bisa lebih baik," ungkap Edi Rusdi Kamtono, Selasa 10 Agustus 2021.
Beberapa kelonggaran pada PPKM level tiga ini, di antaranya untuk pusat perbelanjaan atau mal sudah diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu, beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan juga sudah diizinkan, tetapi dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 25 persen.
• Satpol PP Bubarkan Acara Pernikahan Anggota DPR karena Langgar Aturan PPKM
Selain itu, work from home (WFH) dikurangi. Untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan juga diberikan kelonggaran, akan tetapi tetap menerapkan prokes secara ketat.
Untuk pelaku usaha rumah makan dan warung kopi diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Sementara itu, untuk taman-taman di Kota Pontianak akan dibuka secara bertahap.
"Untuk operasional mal sudah diperbolehkan buka, akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya. Sehingga perekonomian bisa bergerak, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat," ungkap Edi Rusdi Kamtono.
Untuk aturan teknisnya pada PPKM Level 3, Edi menerangkan bahwa pihaknya mengikuti Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota.
Sebagaimana dalam Inmendagri tersebut juga tertuang bahwa untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Edi menerangkan, pada PPKM level tiga ini pun, pihaknya juga akan terus memonitor perkembangan di lapangan. "Kita akan lakukan peninjuan apakah pelaku usaha sudah menerapkan arahan yang kita sampaikan," kata Edi.
Untuk pelaku usaha jika ditemukan ada yang membandel atau melanggar ketentuan yang berlaku, pihaknya tidak segan akan menindak tegas.
"Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi jika terjadi penumpukan dan kerumunan," katanya.
Edi Rusdi Kamtono mengajak kepada masyarakat harus menahan diri sehingga diharapkannya Kota Pontianak bisa berada di zona kuning atau hijau dan PPKM katagori level satu. "Kita akan terus menggencarkan tracing dan testing," katanya.
• Seluruh Wilayah Kalbar Ditetapkan PPKM Level 3 Oleh Pemerintah Pusat, Sutarmidji Minta Jangan Lengah