Penanganan Covid

Satpol PP Bubarkan Acara Pernikahan Anggota DPR karena Langgar Aturan PPKM

Informasi adanya hajatan itu diterima Satpol PP Kota Solo dari warga. Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju

Editor: Nasaruddin
Istimewa via Tribun Solo
Mobil anggota DPR RI yang ada di depan Java Terrace Kitchen pada Sabtu 7 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan acara pernikahan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah.

Acara itu digelar di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 7 Agustus 2021.

Informasi adanya hajatan itu diterima Satpol PP Kota Solo dari warga. 

Kepala Satpol PP, Arif Darmawan menyatakan, pihaknya kemudian melakukan razia ke lokasi.

Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.

Warga Pontianak Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Secara Terbatas

Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace.

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Arif Darmawan, Senin 9 Agustus 2021.

"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.

Sebagai daerah yang menerapkan aturan PPKM Level 4, acara pernikahan di Kota Solo hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyayangkan acara resepsi pernikahan yang digeler oleh anggota DPR RI Sabtu akhir pekan lalu.

Pasalnya di Kota Solo masih berlaku PPKM level 4 yang melarang adanya resepsi pernikahan.

Menurut Gibran, aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak pernah pandang bulu.

Sertifikat Vaksin Belum Muncul, Apa yang Harus Dilakukan?

Siapapun harus menaati aturan tersebut untuk kebaikan bersama.

"Sekali lagi namannya aturan ya aturan," ujar Gibran.

Sebagai anggota DPR RI, lanjut Gibran, larangan acara resepsi pernikahan digelar selama PPKM Level 4 itu seharusnya diketahui.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved