Seluruh Wilayah Kalbar Ditetapkan PPKM Level 3 Oleh Pemerintah Pusat, Sutarmidji Minta Jangan Lengah
Menurut Sutarmidji di Kalbar sudah tidak terdapat lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang diperpanjang pada 10 hingga 23 Agustus 2021.
Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.
Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Tentunya, arahan kepada kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Daftar 45 kabupaten/kota paling berisiko tersebut adalah:
1. Kota Banjarbaru
2. Kota Balikpapan
3. Pringsewu
4. Kota Pekanbaru
5. Bengkulu Utara
6. Kutai Kartanegara
7. Kutai Timur
8. Kota Palu
9. Tanah Laut
10. Bangka
11. Tulang Bawang Barat
12. Kota Banjarmasin
13. Lampung Timur
14. Siak
15. Kota Bandar Lampung
16. Kota Tarakan
17. Tanah Bumbu
18. Rokan Hulu
19. Banggai
20. Batanghari
21. Kota Makassar
22. Kota Dumai
23. Lampung Selatan
24. Paser
25. Barito Kuala
26. Poso
27. Kota Palembang
28. Kota Jayapura
29. Kota Medan
30. Kota Banda Aceh
31. Kota Kupang
32. Kota Palangkaraya
33. Merangin
34. Ende
35. Kota Pematangsiantar
36. Sumba Timur
37. Kotabaru
38. Kota Manado
39. Minahasa
40. Luwu Timur
41. Kota Padang
42. Kota Samarinda
43. Lampung Barat
44. Kota Jambi
45. Sikka
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Diperpanjang Lagi, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri,