Seluruh Wilayah Kalbar Ditetapkan PPKM Level 3 Oleh Pemerintah Pusat, Sutarmidji Minta Jangan Lengah

Menurut Sutarmidji di Kalbar sudah tidak terdapat lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang diperpanjang pada 10 hingga 23 Agustus 2021.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Gubernur Kalbar Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah pusat kemarin Senin 9 Agustus 2021 telah mengumumkan update terkini perkembangan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV diluar Jawa Bali.

Sebanyak 45 kabupaten kota kembali diperpanjang penerapan PPKM level IV.

Daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 tentunya mempunyai risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Seiring dengan penetapan perpanjangan PPKM lLvel 4 oleh pemerintah pusat, ada kabar baik disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji di Kalbar sudah tidak terdapat lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang diperpanjang pada 10 hingga 23 Agustus 2021.

Terjadi Penurunan Kasus Covid-19, Pontianak Tak Lagi PPKM Level 4, Edi Kamtono: Ini Harus Dijaga

Sebelumnya terdapat dua wilayah di Kalbar yang ditetapkan sebagai daerah dengan pemberlakuan PPKM Level IV yaitu Pontianak dan Singkawang.

Terbebaskan penerapan PPKM Level 4 di daerah Kalbar disambut bahagia oleh Gubernur Sutarmidji.

Ia bersyukur tidak adalagi pemberlakuan PPKM Level 4, namun ia menegaskan dengan dicabutnya pemberlakukan PPKM Level 4 disejumlah daerah di Kalbar jangan membuat lengah dalam penanganan Covid-19.

Semua daerah harus semakin kencang dalam pencegahan serta penerapan protokol kesehatan.

Saat ini menurut Sutarmidji, seluruh kabupaten kota di Kalbar masuk dalam kategori PPKM Level III.

"Saat ini semua daerah di Kalbar sudah tidak adalgi PPKM Level 4, tapi ini jangan membuat kita kendor dalam penganan Covid-19" ucap Sutarmidji, Selasa 10 Agustus 2021.

Rasa syukur Sutarmidji juga diungkapkannya pada akun media sosialnya, ia mengucap Alhamdulillah bahwa seluruh daerah Kalbar saat ini tidak adalagi PPKM Level 4.

"Semua di level 3. Jadi sedikit longgar, tapi saya mengajak kita semua untuk jadikan level 2 agar semua aktivitas lebih nyaman,”kata Sutarmidji.

Penerapan protokol kesehatan ditegasnya harus tetap dilakukan dan jangan sampai penularan semakin parah;agi kedepannya.

Peran serta masyarakat tentu sangat penting.

Sutarmidji mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjadikan seluruh daerah  di Kalbar berada pada PPKM Level 2 .

Tak lupa Sutarmidji mengimbau agar masyarakat disiplin prokes, menggunakan masker 2 lapis, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan. 

Ia juga menyampaikan bahwa tingkat kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat di Kalbar.

Hari ini Selasa 10 Agustus, berdasarkan hasil lab ada 536 yang dinyatakan sembuh.

Tim Penggerak PKK dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak Gelar Vaksinasi COVID-19 Secara Massal

Melansir dari Tribun News, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.

Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.

Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.

Tentunya, arahan kepada kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Daftar 45 kabupaten/kota paling berisiko tersebut adalah:

1. Kota Banjarbaru
2. Kota Balikpapan
3. Pringsewu
4. Kota Pekanbaru
5. Bengkulu Utara

6. Kutai Kartanegara
7. Kutai Timur
8. Kota Palu
9. Tanah Laut
10. Bangka

11. Tulang Bawang Barat
12. Kota Banjarmasin
13. Lampung Timur
14. Siak
15. Kota Bandar Lampung

16. Kota Tarakan
17. Tanah Bumbu
18. Rokan Hulu
19. Banggai
20. Batanghari

21. Kota Makassar
22. Kota Dumai
23. Lampung Selatan
24. Paser
25. Barito Kuala

26. Poso
27. Kota Palembang
28. Kota Jayapura
29. Kota Medan
30. Kota Banda Aceh

31. Kota Kupang
32. Kota Palangkaraya
33. Merangin
34. Ende
35. Kota Pematangsiantar

36. Sumba Timur
37. Kotabaru
38. Kota Manado
39. Minahasa
40. Luwu Timur

41. Kota Padang
42. Kota Samarinda
43. Lampung Barat
44. Kota Jambi
45. Sikka

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Diperpanjang Lagi, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved