Dalam Kurun Waktu 10 Hari, Polres Ketapang Amankan Enam Bandar Narkoba di Lokasi Berbeda
"Di tangan pelaku Jon, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 19,5 gram dan uang tunai sebesar Rp 6,6 juta," kata Yani, Selasa 10 Agustus 2021.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Selama rentang waktu 10 hari di bulan Agustus 2021, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba di berbagai lokasi.
Dari enam kasus tersebut, Polres telah mengamankan enam pelaku dan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 73,88 gram.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, enam kasus yang berhasil diungkap diantaranya tersangka Jon (43).
Jon diamankan di lokasi penangkapan di Jalan Trans Kalimantan Dusun Natai Lalang, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
"Di tangan pelaku Jon, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 19,5 gram dan uang tunai sebesar Rp 6,6 juta," kata Yani, Selasa 10 Agustus 2021.
Kemudian tersangka DW (39). Lokasi kejadian di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan total barang bukti sabu seberat 15,45 gram.
• PLN Ketapang Komitmen Optimalkan Aset Demi Keandalan Pasokan Listrik
Ada juga tersangka Andi (38) yang diamankan di rumah tersangka di Jalan Uti Unggal, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti 8,92 gram serta uang tunia Rp 17,1 juta.
Selanjutnya, tersangka Akiun (48). Lokasi penangkapan di Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan. Barang bukti yang diamankan seberat 17,03 gram dan uang tunai Rp 9,4 juta.
Kemudian tersangka Ren yang diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan DI Panjaitan. Barang buktinya seberat 5,18 gram sabu dan uang tunai Rp 1,9 juta.
Terakhir, tersangka Nar. Pelaku ini ditangkap di Kecamatan Sungai Laur dengan barang bukti 7,8 gram sabu serta uang tunai Rp 1,2 juta.
• Pemkab Ketapang Beli Alat PCR dan Wacanakan Beli Peralatan Produksi Oksigen Sendiri
"Enam tersangka ini masuk kategori bandar. Sebab barang bukti yang mereka miliki semuanya diatas 5 gram. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yani menegaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.
"Kalau satu gram dikonsumsi 10 orang, berarti tertangkapnya enam pelaku dengan barang bukti 73,88 gram ini, sudah terselamatkan 739 orang," jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat Ketapang agar hidup tanpa narkoba demi Ketapang yang lebih baik.
Ia juga minta masyarakat dapat memberikan informasi yang mengetahui adanya peredaran narkotika untuk dapat melapor. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)