Daftar PPKM Level 4 Jawa Bali Mulai 10-16 Agustus 2021 ! Cek Daftar Kota PPKM Level 4 dan Kabupaten
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek daftar daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.
Hal itu disampaikan Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin 9 Agustus 2021.
Pada periode PPKM kali ini, Luhut menyebutkan ada 26 kota atau kabupaten di Jawa-Bali yang turun dari level 4 ke level 3 setelah terjadi perbaikan kondisi di lapangan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Keluar dari PPKM Level Empat, Harisson Sebut Kota Pontianak Akan Terapkan Pelonggaran Aktivitas
Daftar daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Berikut daftar daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021:
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
• Daftar Kabupaten Kota PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Mulai 10 Agustus 2021 Hingga 23 Agustus 2021
Tren kasus Covid-19 di Jawa-Bali menurun
Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Giripeni Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 bergejala ringan menuju ke sedang. Tiap rumah isoman dilengkapi perabot dan perkakas sendiri. Pasien mulai menempati rusunawa ini sejak Jumat (6/8/2021).(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Luhut menjelaskan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Selain itu, angka keterisian rumah sakit juga menurun, kecuali Malang Raya dan Bali.
"Untuk itu pemerintah akan segera melakukan intervensi di kedua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus," kata Luhut.
Pemerintah juga akan membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian dalam beberapa minggu terakhir, seperti di Yogyakarta.
Pada perpanjangan kali ini, kata Luhut, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.
Luhut mengatakan, mal di empat wilatah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal maupun pusat perbelanjaan.
"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar Luhut.
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
(*)