Buntut Kasus Penganiayaan di Pontianak, Kedua Pemilik Ruko di Jalan Sultan Muhammad Jadi Tersangka

Lalu, keduanya pun saling lapor , dan kini kasus itu memasuki babak baru, setelah sebelumnya Polresta Pontianak bahkan menggelar 2 versi rekonstruksi

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Polresta Pontianak saat menggelar 2 versi rekonstruksi atas dugaan kasus penganiyaan di Jalan Sultan Muhammad Pontianak. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan penganiayaan antara dua pemilik ruko di jalan Sultan Muhammad Pontianak pada 16 Juli 2021 antara Gori Gunardi alias Ahong (60) dan The Khoen Nam Alias Anam masih bergulir.

Kasus dugaan penganiayaan yang bermula karena parkir mobil, yang kemudian berujung penganiayaan menggunakan gagang pistol.

Lalu, keduanya pun saling lapor , dan kini kasus itu memasuki babak baru, setelah sebelumnya Polresta Pontianak bahkan harus menggelar 2 versi rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Polresta Pontianak Gelar 2 Versi Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Di Jalan Sultan Muhammad Pontianak

Anam menjadi tersangka atas laporan Ahong, dan Ahong menjadi tersangka atas laporan Anam.

"Untuk Ahong masih di lakukan pemeriksaan, dan sudah kita riksa sebagai tersangka, dan yang bersangkutan meminta permohonan tidak di lakukan penahanan,"ujar AKP Rully.

Terkait penetapan Ahong sebagai tersangka, dari Hasil pemeriksaan, Rully mengatakan bahwa ia tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan bahwa anam lah yang menghantam deluan.

Namun berdasarKan keyakinan penyidik bahwa ahong layak dijadikan tersangka, berdasarkan 184 kuhap (2 alat bukti).

Lebih jauh, Rully mengatakan bahwa hasil rekonstruksi Anam terdapat 18 adegan, dan Ahong 12 adegan

"Hasil analisa kami di rekon ahong. Dapat kami simpulkan banyak adegan yang tidak di masukan oleh yang bersangkutan, mungkin ini salah satu dari pembelaan yang bersangkutan. Kami juga sudah melalukan gelar perkara terhadap kasus ini. Dan penyidik berkeyakinan bahwa ahong layak untuk di jadikan tersangka,"jelas AKP Rully.

Terkait hal tersebut, pihak Gori Gunardi masih belum memberikan keterangan apapun.

Terpisah, di konfirmasi, Kuasa Hukum dari The Khoen Nam Alias Anam, Achmad Peter Viney Ng, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Setiap orang memiliki hak, soal nanti benar atau tidak silahkan saja buktikan di pengadilan,"ujarnya, Senin 9 Agustus 2021.

Atas kasus ini, dirinya selaku kuasa hukum pun telah menyiapkan surat yakni SP2HP untuk meminta secara resmi perkembangan kasus dari kliennya.

Dikatakannya, dalam SP2HP yang diajukan, ada sejumlah poin yang ditekankan, pertama terkait visum yang sudah dilakukan sebelumnya di Polda Kalbar, kemudian dilakukan kembali di Polresta Pontianak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved