Polresta Pontianak Gelar 2 Versi Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Di Jalan Sultan Muhammad Pontianak
Kami ada bukti - bukti saksi - saksi, dan kami ada saksi awal, setelah kejadian kami langsung lapor lalu visum, saat itukan langsung di BAP semua saks
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar 2 (dua) versi rekonstruksi sekaligus, atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi antara dua pemilik ruko di Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Jumat 30 Juli 2021 siang.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 16 Juli 2021 sekira pukul 08.30 WIB lalu.
Saat itu, Pemilik ruko bernama Gori Gunardi alias Ahong (60) dan pemilik ruko bernama The Khoen Nam alias Anam (74) terlibat perselisihan yang berujung Anam memukulkan pistol gas miliknya ke arah kepala Ahong, yang bermula karena perihal parkir kendaraan.
Atas hal tersebut, keduanya pun melakukan saling lapor ke Polresta Pontianak, Ahong melaporkan Anam pada tanggal 16 Juli tersebut, dan Anam melaporkan balik Ahong pada 22 Juli 2021.
• Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-13 Tribun Pontianak, Kajati Masyhudi: Tangkal Hoax dan Kontrol sosial
Pada rekonstruksi kasus 2 versi ini, versi pertama merupakan versi laporan dari Ahong, dimana versi Ahong Rekonstruksi ini terdapat 12 adegan yang dilakukan reka ulang.
Rekonstruksi versi Ahong, bermula dari Ahong yang memarkirkan mobilnya di depan ruko Anam, karena hal itu, keduanya terlibat cekcok mulut.
kemudian puncaknya, pada adegan ke 8 (delapan), Anam yang datang dari dalam rukonya mengeluarkan pistol dari pinggangnya lalu memukulkan gagang pistol gas miliknya kearah kepala Ahong yang membuat telinga Ahong bagian kiri terluka, setelah itu Anam pun menodongkan pistolnya ke arah Ahong sembari mengancam Ahong, Kemudian, Anam kembali ke rukonya.
Selanjutnya, Versi kedua merupakan Rekonstruksi dari versi Anam, pada rekonstruksi kedua ini terdapat 18 adegan.
Pada versi kedua ini perbedaan jelas terlihat mulai pada adegan nomor 6, dimana rekonstruksi versi Laporan Anam, Ahong terlebih dahulu menyerangnya dengan melayangkan sejumlah pukulan ke arah wajah dan tubuh Anam.
Rekonstruksi versi Anam, Anam dipukulo Ahong berkali - kali, hingga akhirnya Anam mengeluarkan pistol dari pinggangnya lalu menghantamkan gagang pistol ke arah kepala Ahong.
Ipda Andi Anisa indarsari, PS. Kanit Harda Satreskrim Polresta Pontianak menyampaikan, dari hasil dua versi rekonstruksi ini pihaknya masih akan melakukan gelar perkara kembali.
"Kami nanti akan gelar perkara lagi dengan rekan - rekan yang lain, dengan jaksa juga,"ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya pun sudah memeriksa sebanyak 6 saksi terkait kasus ini.
Kuasa Hukum dari Ahong, M Tamsil Soekur menyampaikan, pihaknya menyerahkan seluruh hasilnya nanti kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami ada bukti - bukti saksi - saksi, dan kami ada saksi awal, setelah kejadian kami langsung lapor lalu visum, saat itukan langsung di BAP semua saksi,"ujarnya.